KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS DI BIDANG USAHA E – COMMERCE

Authors

  • Muhammad Syahri Ramadhan Faculty of Law, Sriwijaya University
  • Muhammad Syaifuddin Faculty of Law, Sriwijaya University
  • Theta Murty Faculty of Law, Sriwijaya University
  • Neisa Angrum Adisti Faculty of Law, Sriwijaya University
  • M Zainul Arifin Faculty of Law, Sriwijaya University
  • Rizka Nurliyantika Faculty of Law, Sriwijaya University
  • M Ardian Nugraha Faculty of Law, Sriwijaya University
  • Conie Pania Putri Faculty of Law, Kader Bangsa University

DOI:

https://doi.org/10.28946/rpt.v9i2.843

Keywords:

Perseroan Terbatas, E-commerce, Kepailitan

Abstract

Pada dasarnya perusahaan yang bergerak di bidang e – commerce ini sama seperti perusahaan yang kegiatan bisnisnya masih menggunakan cara – cara konvensional. Di samping itu perusahaan tersebut juga membutuhkan dana untuk melaksanakan kegiatan operasional perusahaan itu sendiri. Perusahaan yang bergerak di bidang e – commerce meskipun kegiatan biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan bisnisnya tidak sebesar dengan perusahaan konvensional, namun perusahaan tersebut tetap saja membutuhkan anggaran untuk menjamin kelangsungan bisnis tersebut. Perusahaan yang bergerak bidang e – commerce tentunya selain mengandalkan kepada modal dasar yang dimiliki, namun perusahaan  pasti juga bergantung kepada sumber anggaran lainnya yaitu melalui kegiatan utang. Perusahaan apabila memanfaatkan pola utang ini, ada kemungkinan perusahaan di bidang e – commerce tersebut akan dapat dipailitkan jika ternyata perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dipailitkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Masalah selanjutnya tentunya mengenai mekanisme penentuan harta kekayaan perusahaan di bidang e-commerce tersebut untuk dijadikan boedel/harta pailit. Hal ini mengingat aset perusahaan di bidang e-commerce selain berupa benda yang berwujud seperti gedung kantor, uang, kendaraan perusahaan dan semcamnya. Di sisi lain perusahaan juga mempunyai aset dalam bentuk yang tidak berwujud yaitu aplikasi sistem e-commerce itu sendiri.

References

A. Buku

Endeshaw, Assafa, Hukum E – commerce dan Internet dengan Fokus di Asia Pasifik, Cetakan I, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Halim Barkatullah, Abdul dan Teguh Prasteyo, Bisnis E-Commerce : Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Cetakan I, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2005.

Harahap, M. Yahya, 2011, Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta.

Makarim, Edmon, 2003, Kompilasi Hukum Telematika, Divisi Buku Perguruan Tinggi, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Nating, Imran, 2004, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Remy Sjahdeini, Sutan, 2009, Hukum Kepailitan: Memahami Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Keapilitan, Cetakan III, Edisi Baru, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Shubhan, Hadi, 2008, Hukum Kepailitan : Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Kencana, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Tahun 1986, Jakarta.

.

B. Jurnal

Komang Lugra Mega Triayuni Dewi, Ni dan Nyoman A. Martana, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Pendaftaran Merek Nama Domain Dalam Tindakan Cybersquatting Di Indonesia, Jurnal ilmu Hukum Kertha Wicara, Vol 8 No 4 (2019), Universitas Udayana, Bali.

Ramadhan, Muhammad Syahri, Yunial Laily, dan Irsan. “ANALISIS HUKUM PERJANJIAN KERJA SAMA INVESTASI ANTARA PERSEKUTUAN KOMANDITER DAN INVESTOR ASING MENURUT HUKUM INVESTASI DI INDONESIA.†Jurnal Lex Librum V, no. Hukum Investasi (2018): 771–80. http://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/126.

Valentina Purnomo, Zhendy, 2015, Product Placement: Film, Program Televisi, Video Games, Atau Musik ?, Jurnal Studi Manajemen, Vol.9, No 1, April 2015,Universitas Trunojoyo, Madura.

C. Internet

https://rifqimulyawan.com/pengertian-cpl.html

https://www.it-jurnal.com/pengertian-big-data/

D. Peraturan Perundang – Undangan

Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

E. Wawancara

Hilman (Staf PT OYO Rooms Indonesia), 2019, Perusahaan di Bidang E-Commerce dan Hukum Kepailitan di Indonesia, Wawancara, Palembang, 25 Oktober.

Wilma (Staf PT Shopee), 2019, Aspek Hukum Perusahaan di Bidang E-Commerce, Wawancara, Palembang, 7 November.

Downloads

Published

2020-11-30