Informed Consent (Persetujuan Tindakan Kedokteran) Oleh Orang Tua Terhadap Anak Kandung Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak

Authors

  • Ni Made Rika Trismayanti Departemen Bedah, Divisi Bedah Anak, Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Program Magister, Universitas Bung Karno, Jakarta
  • Ismail - Departemen Bedah, Divisi Bedah Anak, Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Program Magister, Universitas Bung Karno, Jakarta
  • Puguh Aji Hari Setiawan Departemen Bedah, Divisi Bedah Anak, Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Program Magister, Universitas Bung Karno, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.28946/sc.v29i2.2347

Keywords:

Anak, Informed consent, Orang tua, Perlindungan Anak

Abstract

Anak merupakan masa depan bangsa yang harus dilindungi harkat, martabat dan haknya sebagai manusia. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak. Orang tua, keluarga, masyarakat dan negara bertanggung jawab dalam menjamin hak anak untuk hidup dan sehat sebagai wujud perlindungan anak. Dokter wajib menjalankan tugasnya sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional yang berlaku. Segala tindakan kedokteran memerlukan Informed Consent. Pada pasien anak yang tidak termasuk pasien yang kompeten, Informed Consent diberikan oleh keluarga terdekat yaitu orang tua kandung. Penelitian ini menggunakan hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Data empiris menunjukkan masih terdapat kejadian orang tua menolak tindakan kedokteran terhadap anak kandungnya.  Penolakan tindakan kedokteran oleh orang tua bukan merupakan tindakan yang dilarang, namun hal tersebut menimbulkan kerugian pada pasien anak karena upaya maksimal penanganan penyakitnya tidak dapat dilakukan. Karena itu, diperlukan penyempurnaan perundang-undangan yang mengatur Informed Consent terutama yang berkaitan dengan penolakan tindakan kedokteran oleh orang tua terhadap anak kandung, agar ketika terjadi Informed Refusal dokter tetap dapat melakukan tindakan kedokteran yang diperlukan demi kepentingan terbaik anak, dalam rangka mewujudkan perlindungan anak.

Author Biographies

Ni Made Rika Trismayanti, Departemen Bedah, Divisi Bedah Anak, Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Program Magister, Universitas Bung Karno, Jakarta

Departemen Bedah, Divisi Bedah Anak

Ismail -, Departemen Bedah, Divisi Bedah Anak, Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Program Magister, Universitas Bung Karno, Jakarta

Departemen Bedah, Divisi Bedah Anak

Puguh Aji Hari Setiawan, Departemen Bedah, Divisi Bedah Anak, Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Program Magister, Universitas Bung Karno, Jakarta

Departemen Bedah, Divisi Bedah Anak

References

Buku

Abdussalam, Adri Desasfuryanto. (2016). Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PTIK.

Qurrotul Munawwarah. (2010). Praktik-praktik Pembiaran Anak (Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Malang: LPAI-M

Rika Saraswati. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia. Semarang: PT Citra Aditya Bakti.

Ta’adi. (2013). Hukum Kesehatan, Sanksi dan Motivasi bagi Perawat. Jakarta: EGC.

Jurnal

Dedi, A. “Hak Atas Kesehatan Dalam Perpektif HAMâ€. Jurnal Ilmu Kedokteran, Volume 2 Nomor 1, 2008. 1-12.

Purnamasari, C. B., Claramita, M., & Prabandari, Y. S. “Pembelajaran profesionalisme kedokteran dalam persepsi instruktur dan mahasiswaâ€. Jurnal Pendidikan Kedokteran Indonesia: The Indonesian Journal of Medical Education, Volume 4 Nomor 1, 2017. 21-27.

Webb, E. “Health services: who are the best advocates for childrenâ€. Arch Dis Child. Volume 87, 2002. 175-7.

Sudigdo, S. “Masalah Etis dalam Proses Pengambilan Keputusan pada Praktik Pediatriâ€. Sari Pediatri, Volume 7 Nomor 3, Desember 2005. 125 – 131.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Convention on the Rights of the Child. Adopted and opened for signature, ratification and accession by General Assembly resolution 44/25 of 20 November 1989, entry into force 2 September 1990, in accordance with article 49.

Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Konsil Kedokteran Indonesia. Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia. 2006.

Website

Detik News. Bayi Berkepala Dua di Riau, Orang Tua Tak Ingin Anaknya Dioperasi. https://news.detik.com/berita/d-1171824/-orangtua-tak-ingin-anaknya-dioperasi. Diakses 3 Juli 2021

World Health Organization. Best practice guidance, How to respond to vocal vaccine deniers in public. https://www.euro.who.int/__data/assets/pdf_file/0005/315761/Vocal-vaccine-deniers-guidance-document.pdf. 2017. Diakses 13 Juli 2021

Downloads

Additional Files

Published

2022-12-31

Issue

Section

Articles