Pengaturan E-Court Dalam Peraturan Perundang-Undangan Untuk Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan

Ahmaturrahman Ahmaturrahman

Abstract


Penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri selama ini dilakukan secara manual atau konvensional, yaitu proses penyelesaian perkara perdata yang dilakukan secara bertemu langsung atau tatap muka antara para pihak (penggugat dan tergugat), penerima kuasa (advokat), panitera pengganti dan hakim pemeriksa perkara di ruang sidang pengadilan. Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik, yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, Indonesia sudah menuju kepada Peradilan modern yang menerapkan atau melaksanakan penyelesaian perkara di Pengadilan, baik mengenai administrasi perkara, maupun persidangannya dilaksanakan secara elektronik (e-court). Isu hukum dalam penelitian ini adalah Konsep Pengaturan E-Court untuk Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan pada masa yang akan datang, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode deduktif. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa, Pengaturan E-Court dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan pada masa yang akan datang harus diformulasikan atau dirumuskan dalam jenis Undang-Undang dan disatukan dengan peraturan yang mengatur tentang Hukum Acara Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata) pengganti HIR/RBg kemudian Perumusan E-Court pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tersebut dimasukkan atau dimuat  dalam materi pemeriksaan perkara di persidangan. Apabila Peraturan yang mengatur tentang e-court tersebut diatur dalam jenis Undang-Undang yang dibentuk oleh legislatif, maka ketentuan tersebut bersifat imperatif/memaksa, mengandung perintah dan larangan serta mengikat secara umum yang wajib dilakukan oleh setiap warga negara, dalam hal ini termasuk para pihak yang berperkara. Sedangkan dibentuknya Peraturan Mahkamah Agung oleh Mahkamah Agung dimaksudkan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Agung sebagai Pengadilan tertinggi.


Keywords


: E-Court; Pengadilan Negeri; Pengaturan; Penyelesaian; Perkara Perdata

Full Text:

PDF

References


Buku

Ahmaturrahman, (2020), Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Diktat), Indralaya: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

____________, 2020, Penyelesaian Perkara Perdata secara Elektronik di Pengadilan Negeri, Laporan Penelitian Dana DIPA Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya,

Amiruddin dan Zainal Asikin, (2003), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada

Amran Suadi, (2019), Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia (Menakar Beracara di Pengadilan Secara Elektronik), Jakarta:Prenada Media Group.

Johnny Ibrahim, (2006), Metode dan Penelitian Hukum Normatif, Malang:Bayu Media

M. Guntur Hamzah, (2020), Peradilan Modern, Depok:PT RajaGrafindo Persada.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Ahmad, (2010), Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta:Pustaka Pelajar

Mahkamah Agung Republik Indonesia, (2018), Buku Panduan E-Court: The Electronic Justice System, e-Filling, e-Payment, e-Summons, Jakarta:Mahkamah Agung Republik Indonesia

________________________________, 2019, Buku Panduan E-Court: The Electronic Justice System, e-Filling, e-Payment, e-Summons,e-Litigation, Jakarta:Mahkamah Agung Republik Indonesia

Muhammad Noor Halim Perdana Kusuma dan Muhammad Adiguna Bimasakti, (2020), Panduan Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara dan Persidangan Elektronik (E-Litigasi), Jakarta:Kencana

Peter Mahmud Marzuki, (2010), Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana Prenada Media Group

Rr. Irene Wijayanti, dkk., (2016), Pedoman Format Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta

Jurnal

Edy Lisdiyono, “Improving Legal Argument Critically in the Litigation Mechanism in Indonesia (an Empirical Study of Environmental Verdicts)”, Sriwijaya Law Review, Vol. 1 Issue 1, January 2017

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

________, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

________, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

________, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekronik

_________, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi

Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elekronik

_________, Keputusan Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang

Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v28i2.1478

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.