AKIBAT HUKUM PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN YANG MEMPUNYAI PERSAMAAN NAMA DENGAN PERKUMPULAN YANG SUDAH TERDAFTAR
Abstract
Abstrak
Peran Notaris dalam proses pendirian Perkumpulan antara lain membuatkan akta Pendirian Perkumpulan serta mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia apabila menghendaki perkumpulan tersebut berbadan hukum. Permenkumham No. 3 Tahun 2016. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan perkumpulan sebagai badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. Ormas dalam UU No. 16 Tahun 2017 didefinisikan sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk menjawab permasalahan ini, penulis mempergunakan penelitian yuridis normatif dimana penelitian tersebut untuk menelaah asas-asas hukum dan sumber hukum tertulis serta memahami norma dan sifat hukum sumber hukum tertulis serta penelitian juga menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan sekunder yang menggunakan undang-undang dan teori. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum dari pembatalan Surat Keputusan tentang pengesahan badan hukum perkumpulan yang mempunyai persamaan nama pada pokoknya terhadap purkumpulan yang sudah terdaftar bedasarkan putusan nomor 579 K/PTUN/2019. Adapun hasil analisisnya yaitu Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut hanya mencabut mengenai status badan hukum saja akan tetapi, pembatalan terhadap status badan hukum tersebut hanya sebatas akta pendirian perkumpulan biasa saja yang tidak memperoleh status badan hukum.
Kata kunci: Badan Hukum; Perkumpulan; Surat keputusan
Abstract
The role of a notary in the process of establishing an association includes making a deed of establishment of an association and registering it with the Ministry of Law and Human Rights if you want the association to be a legal entity. Permenkumham No. 3 of 2016. Article 1 number 1 defines an association as a legal entity which is a collection of people established to realize certain common goals and objectives in the social, religious, and humanitarian fields and not to share profits with its members. Ormas in Law no. 16 of 2017 is defined as an organization founded and formed by the community voluntarily based on common aspirations, desires, needs, interests, activities, and goals to participate in development in order to achieve the goals of the Unitary State of the Republic of Indonesia based on Pancasila and the 1945 Constitution. To answer this problem , the author uses normative juridical research where the research is to examine legal principles and written legal sources and understand the legal norms and nature of written legal sources and the research also uses legal materials, namely primary and secondary legal materials that use laws and theories. The problem raised in this research is regarding the legal consequences of the cancellation of the Decree concerning the ratification of legal entities of associations that have the same name in principle against purkumpulans that have been registered based on decision number 579 K/PTUN/2019. The results of the analysis are that the Decree issued by the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia only revoked the status of a legal entity, however, the cancellation of the status of the legal entity was only limited to the deed of establishment of an ordinary association that did not obtain the status of a legal entity.
Keywords: Association; Decree, Legal Entity;
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1858
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.