Tinjauan Hukum Terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.902Keywords:
Hukum, Omnibus Law, Cipta KerjaAbstract
Abstrak: Istilah Omnibus Law bagi sebagian kalangan masyarakat masih terasa asing. Konsep Omnibus Law tersebut sekarang menjadi perdebatan, bahkan beberapa kalangan akademisi hukum mengkhawatirkan bila konsep tersebut diterapkan akan menggangu sistem perundang-undangan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap Omnibus Law rancangan undang-undang cipta kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, (1) Payung, maka omnibus law tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karenanya omnibus law dalam konteks Indonesia dinarasikan sebagai undang-undang, (2) Pentingnya peran masyarakat dalam pembentukan produk hukum harus terlihat pada proses pementukannya yang partisipatif dengan mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat, (3) Hukum merupakan produk politik sebagai sumber kekuatan mengikatnya hukum, (4) Selain itu proporsionalitas jumlah undang-undang perlu diperhatikan agar menghindari peraturan yang tidak harmonis dan multitafsir.References
Asshiddiqie, Jimly, ‘Gagasan Negara Hukum Indonesia’, L’école de Palo Alto, 2006
———, ‘Telaah Kritis Mengenai Perspektif Historis-Evolusioner Dalam Studi Hukum Dan Perkembangan Sosial Di Indonesia’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 2017 <https://doi.org/10.21143/jhp.vol18.no3.1266>
CNBC, ‘Mahfud Md Tegaskan Pasal 170 RUU Cipta Kerja Salah Ketik!’, 2020 <https://www.cnbcindonesia.com/news/20200218134358-4-138675/mahfud-md-tegaskan-pasal-170-ruu-cipta-kerja-salah-ketik> [accessed 20 November 2020]
CNN, ‘Faisal Basri Kritik Omnibus Law Jokowi, Apa Alasannya?’ <https://www.cnbcindonesia.com/news/20191218211906-4-124277/faisal-basri-kritik-omnibus-law-jokowi-apa-alasannya> [accessed 20 November 2020]
Crouch, M., ‘Decision No 140/PUU-VII/2009: Constitutional Court, Republic of Indonesia: Moh. Mahfud MD (CJ), Achmad Sodiki, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono (Concurring Opinion) and Maria Farida Indrati (Dis’, Oxford Journal of Law and Religion, 2012 <https://doi.org/10.1093/ojlr/rws020>
Crow, Jonathan, ‘Administrative and Constitutional Law’, 2020 <https://doi.org/10.19152/ukscy.734>
Driedger, E. A., ‘Legislative Drafting’, Meta: Journal Des Traducteurs, 2012 <https://doi.org/10.7202/002589ar>
Hajiji, Merdi, ‘RELASI HUKUM DAN POLITIK DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA’, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2013 <https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i3.65>
Jati, Rahendro, ‘PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG YANG RESPONSIF’, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2012 <https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3.88>
JSS, ‘Halaman Tidak Di Temukan - Jurnal Social Security’, 2020 <http://jurnalsocialsecurity.com/jurnal/omnibus-law-dan-ketenagakerjaan-nasional.html> [accessed 20 November 2020]
Liputan 6, ‘Menkumham Sebut Ada Salah Ketik Di RUU Omnibus Law - News Liputan6.Com’, 2020 <https://www.liputan6.com/news/read/4181369/menkumham-sebut-ada-salah-ketik-di-ruu-omnibus-law> [accessed 20 November 2020]
MD, Moh. Mahfud, ‘Politik Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia’, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2000 <https://doi.org/10.20885/iustum.vol7.iss14.art1>
Ombudsman, ‘Omnibus Law Minim Partisipasi Publik, Ombudsman Buka Kesempatan Pengaduan - Ombudsman RI’ <https://ombudsman.go.id/news/r/omnibus-law-minim-partisipasi-publik-ombudsman-buka-kesempatan-pengaduan> [accessed 20 November 2020]
Sauqi, and Habibullah, ‘Implikasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial’, Sosio Informa, 2016
Setiadi, Wicipto, ‘SIMPLIFIKASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA’, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2018 <https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i3.288>