Aspek Filosofis Moral dan Hukum Kewajiban Menyimpan Rahasia Medis Pasien Sebagai Objek Perikatan (Prestasi) Dalam Kontrak Terapeutik
DOI:
https://doi.org/10.28946/sc.v24i3%20Sep%202017.82Abstract
Menyimpan rahasia medis pasien merupakan kewajiban moral dan kewajiban hukum yang harus diemban oleh profesi dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktiknya. Baik dalam perspektif moral dan hukum kewajiban menyimpan rahasia medis tersebut didasarkan pada landasan filosofis moral yaitu untuk menghormati martabat pasien sebagai manusia. Kewajiban menyimpan rahasia medis pasien merupakan salah satu dari beberapa objek perikatan (prestasi) yang timbul di dalam kontrak terapeutik antara dokter atau dokter gigi dan pasien. Prestasi tersebut mewajibkan dokter atau dokter gigi sebagai debitor untuk melindungi kerahasiaan segala informasi mengenai pasien sebagai kreditor.References
BUKU-BUKU
Abdul Kadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata
Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Achmad Busro, 2011, Hukum Perikatan Berdasar
Buku III KUH Perdata, Yogyakarta: Pohon
Cahaya.
Adami Chazawi, 2007, Malpraktik Kedokteran,
Cetakan Pertama, Malang: Bayumedia.
C. B. Kusmaryanto, 2015, Bioetika, Jakarta:
Kompas.
CST Kansil, 1984, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Claudia Carr, 2013, Course Notes Medical Law And
Ethics, New York: Routledge.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1988,
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai
Pustaka.
Desriza Ratman, 2013, Aspek Hukum Informed Con-sent Dan Rekam Medis Dalam Transaksi Terapeutik, Bandung: Keni Media.
Djaja S. Meliala, 2015, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan Hukum Perikatan, Bandung: Nuansa Aulia.
Emily Jackson, 2009, Medical Law (Text, Cases, and Materials), Second Edition, United Kingdom: Oxford University.
Jonathan Herring, 2012, Medical Law And Ethics, Fourth Edition, United Kingdom: Oxford University Press.
Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 2007, Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan, Edisi 4, Jakarta: EGC.
K. Bertens, 2013, Etika, Yogyakarta: Kanisius.
K. Bertens, 2011, Etika Biomedis, Yogyakarta:
Kanisius.
Kuhse, Helga (et.al), 2009, A Companion To Bioeth-ics, Second Edition, United Kingdom: Blackwell Publishing.
R. Setiawan, 1986, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Cetakan Ketiga, Bandung: Binacipta.
Safitri Hariyani, 2005, Sengketa Medik Alternatif
Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan
Pasien, Jakarta: Diadit Media.
Surojo Wignjodipuro, 1983, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kelima, Jakarta: PT. Gunung Agung.
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kitab ndang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kedokteran.
DOKUMEN LAIN
Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Nomor: 111/PB/A.4/02/2013 tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Surat Keputusan Nomor: SKEP/034.PB PDGI/V/ 2008 tentang Kode Etik Kedokteran Gigi In-donesia Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia.