Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945
DOI:
https://doi.org/10.28946/sc.v24i2%20Mei%202017.59Abstract
Setelah amandemen UUD 1945 lembaga perwakilan di Indonesia terdiri dari tiga, yaitu MPR, DPR, dan DPD. Kedudukan ketiga lembaga perwakilan ini secara jelas diatur dalam pasal-pasal yang terdapat pada amandemen UUD 1945. Masing-masing lembaga perwakilan tersebut mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan tersendiri yang diatur pula dalam amandemen UUD 1945, termasuk MPR. Kewenangan ketiga lembaga perwakilan itu berbeda satu sama lain dan ada perbedaannya dengan kewenangannya sewaktu UUD 1945 belum diamandemen, terutama MPR. Diantara ketiga lembaga perwakilan tersebut, kedudukan dan kewenangan MPR dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 yang paling banyak mengalami perubahan. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan wewenangnya tidak lagi “sekuat†pada saat UUD 1945 belum diamandemen. Semua ini merupakan konsekuensi dari diperkuatnya sistem pemerintahan presidensial Indonesia yang menerapkan checks and balances antar lembaga negara, sehingga kedudukan semua lembaga negara, termasuk lembaga perwakilan sejajar dan tidak ada yang lebih tinggi.References
BUKU-BUKU
Abdy Yuhana, 2009, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 ; Sistem Perwakilan di Indonesia dan Masa Depan MPR RI, Fokusmedia, Bandung.
Anwar C., 2015, Teori dan Hukum Konstitusi Edisi Revisi ; Paradigma Kedaulatan dalam UUD 1945 (Pasca Perubahan) Implikasi dan Implementasi pada Lembaga Negara, Setara Press, Malang.
Jimly Asshiddiqie, 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta.
_______________, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, PT Bhuana Ilmu Populer: Jakarta.
_______________, 2009, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika.
Kacung Marijan, 2010, Sistem Politik Indonesia ; Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Margarito Kamis, 2014, Pembatasan Kekuasaan Presiden : Pergeseran Kekuasaan Presiden Pasca Amandemen UUD 1945, Setara Press, Malang.
Munir Fuady, 2009, Teori Negara Hukum Modern (Rechstaat), Refika Aditama, Bandung.
Saldi Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi : Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
JURNAL
Saldi Isra dan Zainal Arifin Mochtar, Menuju Bikameral Efektif Dalam Rangka Memperkuat Fungsi Legislasi DPD, Jurnal Legislasi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Volume 4 Nomor 3, September 2007, Jakarta.
INTERNET
Anggota DPR : Hak imunitas untuk Jaga Kehormatan Dewan, http://nasional.kompas.com/read/2014/11/21/11403231/Anggota.DPR.Hak.Imunitas.untuk.Jaga.Kehormatan.Dewan, diunduh 19 Agustus 2017.