Pengembangan Jaring Jerat Hukum Dalam Upaya Perlindungan Investor Atas Praktik Insider Trading: Kajian terhadap Kebijakan dan Kinerja Otoritas Jasa Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.28946/sc.v24i2%20Mei%202017.57Abstract
Kejahatan yang terjadi di pasar modal tidak terasa secara langsung oleh investor yang menjadi korbannya, hal ini disebabkan karena tidak ada luka fisik yang dialami. Bagi investor yang awam tidak pernah mempersoalkan bahwa penggunaan informasi orang dalam akan sangat merugikan mereka, karena memang penggunaan informasi tersebut dianggap tidak menyebabkan investor kehilangan uangnya. Kejahatan yang dilakukan di pasar modal sering dianggap tidak memperlihatkan kerugian yang dapat dilihat dengan jelas secara langsung. Informasi merupakan komponen yang amat penting dalam berinvestasi, karena dengan informasi investor memutuskan apakah akan membeli atau menjual atau menahan saham-sahamnya. Informasi orang dalam adalah informasi material yang dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia untuk umum. Selama ini sanksi yang diterima oleh para pelaku insider trading hanya berupa sanksi adminstratif, sehingga tidak memberikan efek jera. Dari uraian singkat di atas maka dalam penelitian ini pokok permasalahan yang akan dikaji adalah bagaimana mengembangkan jaring jerat hukum dalam upaya perlindungan investor atas praktik insider trading. Penelitian ini dilakukan terhadap kebijakan dan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK).References
Buku-buku
Arif Rahman, Insider Trading: Kejahatan Bisnis di Pasar Modal Indonesia, Universitas Malikussaleh Press, Nanggroe Aceh, 2008.
Imam Kabul, Paradigma Pembangunan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Kurnia Kalam, 2005.
Irfan Iskandar, Pengantar Hukum Pasar Modal Bidang Kustodian, Jakarta: Djambatan, 2001.
M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Prenada, 2006.
Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum). Buku kesatu, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Najib A. Gisymar, Insider Trading dalam Transaksi Efek, Cetakan Pertama, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Makalah dan Jurnal
Bismar Nasution, Mengkaji Ulang Hukum Sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi, Disampaikan Pada “Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Selatan Utara†Tanggal 17 April 2004.
Hamid M. Balfast, Efek Dalam Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 14, Juli, 2001.
Herwidyatmo, Dampak Krisis Ekonomi Bagi Perkembangan Pasar Modal Indonesia., Makalah yang Disajikan Dalam Studium Generale Program Magister Manajemen Universitas Sahid, Jakarta, 2000.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Internet
Dilema Insider Trading, http://koran.bisnis.com/read/20160328/251/531814/dilema-insider-trading, diunduh 2 Januari 2016.
Insider Trading Saham Danamon Mantan Bankir di Republik Indonesia Didenda Rp 43 M, https://finance.detik.com/bursa-valas/3044327/insider-trading-saham-danamon-mantan-bankir-di-ri-didenda-rp-43-m, diunduh 18 Januari 2016.
Mohammad Nasir, Kajian Hukum Atas Insider Trading di Pasar Modal, www.lipi.go.id., diunduh 18 Maret 2016.
Unsur-Unsur Insider Trading Menurut UU Pasar Modal, http://business-law.binus.ac.id/2016/05/08/unsur-unsur-insider-trading-menurut-uu-pasar-modal/ diunduh 1 Mei 2017.
http://koran.bisnis.com/read/20160328/251/531814/dilema-insider-trading
http://thelawdictionary.org/insider-trading/, diunduh 29 Juni 2016.
www.lontar.ui.ac.ic., diunduh 26 April 2017.