Eksistensi Komunitas Penghayat di Persimpangan : Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Sebagai Warga Negara (Suatu Refleksi Renungan Normatif dan Praktis)

Authors

  • Hamonangan Albariansyah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.28946/sc.v24i2%20Mei%202017.56

Abstract

Tak dapat diingkari bahwa dampak penjajahan kolonialisasi selama puluhan tahun di nusantara ini menyebabkan bangsa (nation) ini kehilangan jati diri peradaban nya dan tidak berkepribadian dalam budaya serta masih kuatnya pengaruh pemikiran dan perspektif “luar†dalam penyusunan kebijakan hukum telah menggerus nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) dalam hidup dalam masyarakat, seperti musyawarah, gotong royong, ritus kepercayaan sebagai bentuk persahabatan dengan alam. Artikel ini membahas tentang kondisi nyata yang sedang terjadi pada masyarakat penghayat di Indonesia, berkaitan dengan impian akan akses pada keadilan serta pengakuan dari negara terhadap keyakinan mereka dalam sistem kependudukan yang baru, yaitu e-KTP. Ketiadaan pilihan keyakinan (religi) di dalam isian data kependudukan elektronik, berdampak pada ketidaknyamanan mereka untuk mengakses hak warga negara (citizen rights) yang dilindungi oleh konstitusi Republik Indonesia. Terhadap persoalan tersebut, tulisan ini akan membahasnya menjadi beberapa ulasan, yaitu tentang perlindungan kebebasan beragama, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan antotasi solusi atas persoalan yang terjadi.

References

Buku-buku

Sahibi Naim, 1983, Kerukunan antar Umat Beragama, Jakarta: PT. Gunung Agung. Sidi Gazalba, 1992, Sistematika Filsafat: Bagian Pertama, Jakarta: Bulan Bintang. Internet

“Sunda Wiwitan Ketika Mereka Dipaksa Jadi Bunglonâ€, http://regional.kompas.com/read/2014/11/14/16221741/Sunda.Wiwitan.Ketika.Mereka.Dipaksa.Jadi.Bunglon, diunduh 26 Maret 2017.

“Tertib Administrasi Kependudukanâ€, http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/tertib-administrasi-kependudukan, diunduh 27 Maret 2017.

“HAM dan kebebasan beragama di Indonesiaâ€, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-beragama-di-indonesia, diunduh 1 April 2017.

“MK Tolak Uji Materi UU Penodaan Agamaâ€, http://nasional.kompas.com/read/2010/04/19/18434764/MK.Tolak.Uji.Materi.UU.Penodaan.Agama-4, diunduh 1 April 2017, 5 April 2017.

Mekanisme Pemanfaatan Data Kependudukan Oleh Instansi Lembaga Pengguna, http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/mekanisme-pemanfaatan-data-kependudukan-oleh-instansi-lembaga-pengguna/, 5 April 2017.

http://www.kemenkumham.go.id/attachments/article/1173/06.%20PKS%20DITJEN%20DUKCAPILDITJENIM%20TENTANG%20PEMANFAATAN%20NIK,%20DATA%20KEPENDUDUKAN,%20KTP%20EL%20DAN%20KIA.pdf, 5 April 2017.

“Pemanfaatan Data Penduduk Melalui Koneksitas Data Warehouse dan Biometrikâ€, http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/pemanfaatan-data-penduduk-melalui-koneksitas-data-warehouse-dan-biometrik, diunduh 7 April 2017.

http://fachrizal.lecture.ub.ac.id/files/2010/08/51-158-1-pb.pdf, diunduh 7 April 2017.

“Penanganan Aliran Keagamaanâ€, https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/assets/downloads/Pedoman%20Penanganan%20Aliran%20Keagamaan.pdf , h. 9., diunduh 7 April 2017. “Kriteria Aliran Sesat Fatwa MUI Pusatâ€, http://www.jabar.ldii.or.id/10-kriteria-aliran-sesat-fatwa-mui-pusat, diunduh 7 April 2017.

Downloads

Published

2017-09-25

Issue

Section

Articles