Penerapan Doktrin Res Ipsa Loquitur pada Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Pencemaran Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.28946/sc.v32i2.5024Abstract
Lingkungan hidup merupakan kesatuan dari seluruh objek dan kondisi tempat hidup makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Di antara semua makhluk hidup dan komponennya terdapat hubungan saling ketergantungan satu sama lain, sehingga membentuk suatu keseimbangan dalam kehidupan yang harus senantiasa dijaga. Apabila terjadi gangguan terhadap keseimbangan antara komponen-komponen dalam lingkungan hidup, maka dapat mengakibatkan ketidakseimbangan di dalamnya. Hal ini dapat terjadi akibat peristiwa alam ataupun ulah manusia yang mencemari lingkungan. Jika pencemaran tersebut dilakukan oleh manusia, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, maka diperlukan adanya pertanggungjawaban hukum. Permasalahannya, terdapat banyak kesulitan dalam pembuktian kasus-kasus pencemaran lingkungan. Artikel ini akan membahas penerapan Doktrin Res Ipsa Loquitur sebagai upaya untuk mempermudah pembuktian dalam pemeriksaan langsung di lokasi terhadap kasus pencemaran lingkungan, sehingga penegakan hukum menjadi lebih efisien dan tidak terlalu membebani korban pencemaran lingkungan dalam membuktikan kesalahan pelaku pencemaran lingkungan.Downloads
Published
2025-12-31
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Muslim Nugraha, Ahmad Yani, Muhammad Syahri Ramadhan, Desia Rakhma Banjarani, Ricco Andreas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




