Prinsip Fair Use Dalam Gubahan Lagu Di Era Digital Bedasarkan Perlindungan Hak Cipta di Indonesia

Authors

  • Dewa Krisna Prasada Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Ray Sulyantha
  • Bagus Gede Ari Rama
  • I Made Adi Ananda Permana
  • Komang Satria Wibawa

DOI:

https://doi.org/10.28946/sc.v32i2.4939

Abstract

Indonesia salah satu negara yang menghargai karya cipta lagu/musik dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ketentuan mengenai hak cipta merupakan langkah negara untuk menjaga hak cipta dari para pencipta atau pemegang hak cipta agar tidak terjadinya pelanggaran hak cipta. Salah satu prinsip yang memberikan pengecualian dalam gubahan lagu dan karya cipta lainnya yaitu prisnip fair use. Namun prinsip ini masih belum jelas pengaturannya dalam sistem hukum hak cipta di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum (normative), dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil pembahasan penelitian ini yaitu gubahan lagu non komersil bedasarkan prinsip fair use bukanlah suatu pelangaran hak cipta semasih tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 43-44 UUHC. upaya hukum dalam pelanggaran hak cipta dapat meneggunakan jalur litigasi dan non litigasi. kesimpulan dari penelitian ini yaitu fair use merupakan prinsip yang memberikan batasan dalam suatu penggunaan karya cipta yang sudah terdaftar, prinsip fair use memberikan pengecualian terkait batas wajar penggunaan dalam suatu karya cipta seperti lagu

Downloads

Published

2025-12-31

Issue

Section

Articles