Kedudukan Harato Pusako Tinggi yang Berbatasan dengan Tanah Timbul Ditinjau Berdasarkan Hukum Pertanahan

Authors

  • Fathin Fidia Notarisya Universitas Indonesia
  • M. Sofyan Pulungan

DOI:

https://doi.org/10.28946/sc.v32i1.4602

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya sengketa tumpang tindih klaim kepemilikan antara masyarakat hukum adat Kaum selaku penguasa tanah harato pusako tinggi dengan pemerintah Kota Pariaman selaku penguasa tanah timbul (pasie maelo) dalam permohonan pendaftaran hak atas tanah, yang terjadi di wilayah pesisir Kota Pariaman. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi penguasaan pasie maelo atau tanah timbul karena pergeseran garis pantai berdasarkan hukum pertanahan serta menganalisis kedudukan tanah harato pusako tinggi sebagai tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang berbatasan dengan tanah timbul dalam Putusan Nomor 55/Pdt.G/2022/Pn.Pmn. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal berdasarkan data sekunder, dengan penelitian yang bersifat eksplanatoris dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penguasaan tanah timbul dilakukan menyesuaikan pada keadaan dari tanah timbul, sehingga dapat dikuasai secara langsung oleh negara, maupun dilakukan berdasarkan hak terdahulu dan asas kepentingan umum. Penguasaan dan pelepasan tanah timbul harus dilaksanakan dengan memperhatikan asas Contradictoire Delimitatie, yaitu asas dalam hukum pertanahan yang mendahulukan kesepakatan batas tanah. Dalam penelitian juga diperoleh temuan bahwa tanah harato pusako tinggi adalah tanah ulayat yang diakui dalam hukum positif dan dalam Putusan Nomor 55/Pdt.G/2022/Pn.Pmn, Kaum Para Penggugat diakui dan dilindungi eksistensinya sebagai masyarakat hukum adat. Dengan demikian, kedudukan tanah harato pusako tinggi diakui dalam ius constitutum dan tidak boleh diklaim tanpa persetujuan masyarakat hukum adat yang menguasainya.

Downloads

Published

2025-10-02

Issue

Section

Articles