Implikasi Hukum Penggunaan Smart Contract Dalam Transaksi Initial Coin Offering di Indonesia

Authors

  • Nidal Safaraz Kurniawan Universitas Jember
  • Rahmadi Indra Tektona
  • Rhama Wisnu Wardhana

DOI:

https://doi.org/10.28946/sc.v32i1.4366

Keywords:

Legal Implications, Initial Coin Offering, Smart Contract

Abstract

Dunia kriptografi telah berkembang pesat meskipun masih menghadapi tantangan regulasi di beberapa negara, termasuk Indonesia. Cryptocurrency juga memunculkan model investasi baru, yakni Initial Coin Offering (ICO), di mana perusahaan berbasis blockchain mengumpulkan modal dengan menawarkan token digital kepada investor. ICO umumnya menggunakan smart contract, yang memungkinkan transaksi otomatis tanpa perantara. Namun, belum adanya regulasi khusus yang mengatur ICO juga penggunaan smarta contract menimbulkan persoalan terhadap perlindungan hukum dan implikasi hukum dari inovasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normative. Dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian yang diperoleh terkait implikasi hukum smart contract dalam transaksi Initial Coin Offering akan mencakup terkait kebasahan perjanjian, perlindungan hukum, dan kepastian hak investor. Perjanjian yang dibuat melalui smart contract harus memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dalam ICO akan melanggar Undang-Undang Mata Uang dan unsur klausa halal dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Kemudian terkait risiko seperti penipuan dan kegagalan proyek dapat meningkat jika tanpa pengawasan yang memadai. Sehingga diperlukan pengaturan ICO juga penggunaan smart contract di Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta meningkatkan kepercayaan investor. Penyelesaian sengketa bisa dalam transaksi ICO juga penggunaan smart contract dapat melalui litigasi atau non-litigasi dengan tantangan hukum yang masih berkembang.

References

Adinda Salwa Hashifah, dkk, “Analisis Yuridis Terhadap Keabsahan Perjanjian Investasi Dalam Transaksi Initial Coin Offering (ICO) Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdataâ€, Warkat, Vol. 3, No. 1: 8-15. 2023.

Andini Eka Budiyanto, “Analisis Yuridis Penggunaan Smart Contract Dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrakâ€, Jurnal Sains Student Research, Vol. 1, No. 1: 3, 2023.

Enrico Ferro, et.al, "Digital assets rights management through smart legal contracts and smart contractsâ€, Blockchain: Research and Applications, Vol 4: 3, 2023.

Husnul Khatimah, “Penyelesaian Sengketa Smart Contract Dalam Tekhnologi Blockchainâ€, Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, Vol. 2, No. 9: 6, 2024.

Imelda Martinelli, dkk, “Legalitas dan Efektivitas Penggunaan Teknologi Blockchain Terhadap Smart Contract Pada Perjanjian Bisnis di Masa Depanâ€, UNES Law Review, Vol. 6, No. 4: 6, 2024.

Korintus Wilson Horas Hutapea, Adi Sulistiyono, “Keabsahan Smart Contract Dengan Teknologi Blockchain Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdataâ€, Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol. 1, No. 3: 7, 2024.

Malaw Ndiaye, Thierno Ahmadou Diallo, and Karim Konate, "ADEFGuard: Anomaly detection framework based on Ethereum smart contracts behavioursâ€, Blockchain: Research and Applications, Vol 4: 1, 2023.

Mardi Handono, Ikarini Dani Widiyanti, Pratiwi Puspitho Andini, “Dispute Resolution for Non-Fungible Token (NFT) Businesses in Indonesiaâ€, International Journal of Social Science and Education Research Studies, Vol. 3, No. 8: 5, 2023.

Pablo de Andres, et.al, "Challenges of market for Initial Coin Offeringsâ€, International Review of Financial Analysis, Vol. 79: 3, 2022.

Tong Wang, Sheng Zhao, Mengqiu Zhou, “Does soft information in expert ratings curb information asymmetry? Evidence from crowdfunding and early transaction phases of Initial Coin Offeringsâ€, Journal of International Financial Markets, Institutions & Money, Vol. 81: 3, 2022.

Vasiliki Papadouli, Vagelis Papakonstantinou, "A preliminary study on artificial intelligence oracles and smart contracts: A legal approach to the interaction of two novel technological breakthroughsâ€, Computer Law & Security Review, Vol. 51: 9, 2023.

Zainudin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-10-02

Issue

Section

Articles