Konsep Hifdz Al-Maal: Penerapan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pencurian
Abstract
Pelaku pencurian seringkali mendapatkan hukuman yang relatif ringan dan tidak mengembalikan barang/harta yang dicurinya. Hal ini tentu saja merugikan para korban. Dengan demikian, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terhadap dasar pertimbangan penuntut umum dalam melakukan penuntutan. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji pertimbangan jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan perspektif hidz al-mall. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap jaksa penuntut umum, pengacara dan korban pencurian. Selain itu data primer juga diperoleh melalui observasi di Pengadilan Negeri Kota Palembang. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang diderita korban akibat pencurian bukanlah menjadi pertimbangan utama bagi penuntut umum dalam melakukan tuntutan. Pertimbangan nilai kerugian hanyalah untuk menentukan apakah pencurian yang dilakukan termasuk dalam pencurian ringan atau biasa. Dengan demikian, tidak ada konsep perlindungan harta yang diterapkan dalam perkara pencurian ini, karena pelaku tidak diwajibkan untuk mengganti barang curian. Hal ini tentu berbeda dengan konsep hifdz al-mall yang diterapkan pada pidana pencurian dalam hukum Islam. Perlindungan harta dalam hukum Islam merupakan hal yang bersifat dharurah, sehingga setiap pelaku pencurian akan diberikan sanksi potong tangan dan wajib mengganti harta yang dicurinya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Annur CM, ‘10 Kejahatan Yang Paling Banyak Terjadi Di Indonesia (Januari-April 2023)’ (Databoks, 2023) accessed 1 January 2024
Arief BN, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan (Penerbit Citra Aditya Bakti 2001)
Fadli MR, ‘Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif’ (2021) 21 Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum 33
Hakim R, Hukum Pidana Islam (CV Pustaka Setia 2010)
Hamid A, Amin I and Natsir NI, ‘Intensitas Penyelesaian Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Oleh Polres Mataram’ (2020) 4 Journal Kompilasi Hukum 97
Helmi M, ‘Konsep Keadilan Dalam Filsafat Hukum Dan Filsafat Hukum Islam’ (2015) 14 Mazahib
Herini Siti Aisyah, ‘Pengaturan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Indonesia’ (20005) 20 Yuridika
Ishak N, Hasibuan RR and Arbani TS, ‘Bureaucratic and Political Collaboration Towards a Good Governance System’ (2020) 8 BESTUUR 19
Jauhar A al-MH, Maqashid Syariah (AMZAH 2017)
Laming MT, ‘Keadilan Dalam Beberapa Perspektif; Suatu Kajian Beberapa Paradikma Tentang Keadilan’ (2021) 4 Meraja journal 269
Lon L. Fuller, ‘The Morality Of Law (Eight Ways To Fail To Make Law)’ (Yale University Press, 1964)
M. Hadi Shubhan, ‘Tugas Dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dan Kurator Dalam Kepailitan’ (2004) 19 Yuridika
Mardani, Hukum Pidana Islam (Kencana 2021)
Muslich AW, Hukum Pidana Menurut Al-Qur’an (Dindit Media 2007)
Nasution MSA and Nasution RH, Filsafat Hukum Islam Dan Maqashid Syariah (Kencana 2020)
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Prenada Media 2009)
Philipus M.Hadjon et al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (cet IX, Gadjah Mada University Press 2005)
Pratono A, ‘Implementasi Tugas Dan Wewenang Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’ (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang 2021)
Rohman H, Maqashid Al-Syariah: Dinamika, Epistemologi Dan Aspek Pemikiran Ushuli Empat Mazhab (Setara Press 2019)
Sahroni O and Karim AA, Maqashid Bisnis Dan Keuangan Islam: Sintesis Fikih Dan Ekonomi (PT Raja Grafindo Persada 2017)
Senjaya IC, ‘Catatan Akhir Tahun 2023, Kasus Penganiayaan Dan Pencurian Di Semarang Meningkat’ (Antaranews.com, 2023) accessed 2 January 2024
Setiyani D, ‘Mediasi Penal Dalam Perkara Pidana Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara (Studi Kasus Tindak Pidana Pencurian Ringan Di Polres Kota Makassar)’ (2021) 8 Jurnal Jurisprudentie
Sofyan AM, Asis A and Ilyas A, Hukum Acara Pidana (Audyna Mayasari Muin ed, III, Kencana 2022)
Suparman P, Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan (Refika Aditama 2007)
Surajiyo S, ‘Keadilan Dalam Sistem Hukum Pancasila’ (2018) 2 IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora 21
Trisnah, ‘5 Kasus Menonjol Di Tahun 2023, Pencurian Sepeda Motor Meningkat’ (SorongRaya.co, 2024) accessed 4 January 2024
Wijayaatmaja YP, ‘Polri Sebut Angka Kriminalitas Naik 38,45%’ (Media Indonesia, 2020) accessed 16 November 2021
Yance Arizona, ‘Konstitusi Dalam Intaian Neoliberalisme:Konstitusionalitas Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi’ (2008)
Yasa KP, Yuliartini NPR and Mangku DGS, ‘Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Dalam Lingkup Keluarga Di Kejaksaan’ (2023) 3 Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 135
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v31i2.4100
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.