Konsep Hifdz Al-Maal: Penerapan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pencurian

Andriyani Andriyani, Yuswalina Yuswalina, Muhammad Iqbal, Bakhrul Ulum

Abstract


Pelaku pencurian seringkali mendapatkan hukuman yang relatif ringan dan tidak mengembalikan barang/harta yang dicurinya. Hal ini tentu saja merugikan para korban. Dengan demikian, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terhadap dasar pertimbangan penuntut umum dalam melakukan penuntutan. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji pertimbangan jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan perspektif hidz al-mall. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap jaksa penuntut umum, pengacara dan korban pencurian. Selain itu data primer juga diperoleh melalui observasi di Pengadilan Negeri Kota Palembang. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang diderita korban akibat pencurian bukanlah menjadi pertimbangan utama bagi penuntut umum dalam melakukan tuntutan. Pertimbangan nilai kerugian hanyalah untuk menentukan apakah pencurian yang dilakukan termasuk dalam pencurian ringan atau biasa.  Dengan demikian, tidak ada konsep perlindungan harta yang diterapkan dalam perkara pencurian ini, karena pelaku tidak diwajibkan untuk mengganti barang curian. Hal ini tentu berbeda dengan konsep hifdz al-mall yang diterapkan pada pidana pencurian dalam hukum Islam. Perlindungan harta dalam hukum Islam merupakan hal yang bersifat dharurah, sehingga setiap pelaku pencurian akan diberikan sanksi potong tangan dan wajib mengganti harta yang dicurinya.


Keywords


Hifdz al-maal; Pencurian; Penuntutan; Penuntut Umum; Sariqah

Full Text:

PDF

References


Annur CM, ‘10 Kejahatan Yang Paling Banyak Terjadi Di Indonesia (Januari-April 2023)’ (Databoks, 2023) accessed 1 January 2024

Arief BN, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan (Penerbit Citra Aditya Bakti 2001)

Fadli MR, ‘Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif’ (2021) 21 Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum 33

Hakim R, Hukum Pidana Islam (CV Pustaka Setia 2010)

Hamid A, Amin I and Natsir NI, ‘Intensitas Penyelesaian Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Oleh Polres Mataram’ (2020) 4 Journal Kompilasi Hukum 97

Helmi M, ‘Konsep Keadilan Dalam Filsafat Hukum Dan Filsafat Hukum Islam’ (2015) 14 Mazahib

Herini Siti Aisyah, ‘Pengaturan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Indonesia’ (20005) 20 Yuridika

Ishak N, Hasibuan RR and Arbani TS, ‘Bureaucratic and Political Collaboration Towards a Good Governance System’ (2020) 8 BESTUUR 19

Jauhar A al-MH, Maqashid Syariah (AMZAH 2017)

Laming MT, ‘Keadilan Dalam Beberapa Perspektif; Suatu Kajian Beberapa Paradikma Tentang Keadilan’ (2021) 4 Meraja journal 269

Lon L. Fuller, ‘The Morality Of Law (Eight Ways To Fail To Make Law)’ (Yale University Press, 1964)

M. Hadi Shubhan, ‘Tugas Dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dan Kurator Dalam Kepailitan’ (2004) 19 Yuridika

Mardani, Hukum Pidana Islam (Kencana 2021)

Muslich AW, Hukum Pidana Menurut Al-Qur’an (Dindit Media 2007)

Nasution MSA and Nasution RH, Filsafat Hukum Islam Dan Maqashid Syariah (Kencana 2020)

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Prenada Media 2009)

Philipus M.Hadjon et al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (cet IX, Gadjah Mada University Press 2005)

Pratono A, ‘Implementasi Tugas Dan Wewenang Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’ (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang 2021)

Rohman H, Maqashid Al-Syariah: Dinamika, Epistemologi Dan Aspek Pemikiran Ushuli Empat Mazhab (Setara Press 2019)

Sahroni O and Karim AA, Maqashid Bisnis Dan Keuangan Islam: Sintesis Fikih Dan Ekonomi (PT Raja Grafindo Persada 2017)

Senjaya IC, ‘Catatan Akhir Tahun 2023, Kasus Penganiayaan Dan Pencurian Di Semarang Meningkat’ (Antaranews.com, 2023) accessed 2 January 2024

Setiyani D, ‘Mediasi Penal Dalam Perkara Pidana Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara (Studi Kasus Tindak Pidana Pencurian Ringan Di Polres Kota Makassar)’ (2021) 8 Jurnal Jurisprudentie

Sofyan AM, Asis A and Ilyas A, Hukum Acara Pidana (Audyna Mayasari Muin ed, III, Kencana 2022)

Suparman P, Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan (Refika Aditama 2007)

Surajiyo S, ‘Keadilan Dalam Sistem Hukum Pancasila’ (2018) 2 IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora 21

Trisnah, ‘5 Kasus Menonjol Di Tahun 2023, Pencurian Sepeda Motor Meningkat’ (SorongRaya.co, 2024) accessed 4 January 2024

Wijayaatmaja YP, ‘Polri Sebut Angka Kriminalitas Naik 38,45%’ (Media Indonesia, 2020) accessed 16 November 2021

Yance Arizona, ‘Konstitusi Dalam Intaian Neoliberalisme:Konstitusionalitas Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi’ (2008)

Yasa KP, Yuliartini NPR and Mangku DGS, ‘Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Dalam Lingkup Keluarga Di Kejaksaan’ (2023) 3 Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 135




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v31i2.4100

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.