Konsep Hukum Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Berdasarkan Hukum Adat Sebagai Bahan Hukum Tanah Nasional (Studi Sejarah Hukum Tanah di Daerah Semende, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumetera Selatan)
Abstract
Ketimpangan Pemilikan dan Penguasaan Tanah berkorelasi dengan tingkat kesejahteraan penduduk Indonesia, karena Sebagian besar penduduk masih menggantungkan pemenuhan kebutuhan hidupnya pada pemanfaatan tanah dan hasil-hasilnya. Upaya memiminimalisir ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan reorientasi, yang dilanjutkan dengan rekonstruksi hukum agraria nasional, khususnya hukum tanah. Existing Condition pengelolaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan perundang-undangan mengarah pada konsep hukum perdata barat, yang menempatkan tanah sebatas komoditas, bukan sebagai asset. Hal ini menunjukkan pembentukan peraturan perundang-undangan pelaksanaan UUPA teridentifikasi menyimpang dari amanat Undang-Undang Pokok Agraria yang menempatkan Hukum Adat sebagai dasar pengaturannya, dengan prioritas pemilikan/penguasaan tanah pada rakyat, berdasarkan kedudukannya sebagai Natuurlijke Persoon atas dasar hubungan yang bersifat magis religius. Kajian normatif ini membahas konsep hukum hukum asli pengelolaan dan pemanfatan tanah oleh organisasi masyarakat hukum adat/penguasa adat, maupun individu sebagai anggota masyarakat hukum adat, serta menawarkan konsep yang seharusnya diambil berdasarkan hukum adat semende dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan agraria nasional, khususnya hukum tanah. Berdasarkan kajian yang dilakukan ditemukan konsep hukum tanah asli semede bahwa, pada hakekatnya tanah adalah milik Tuhan. Tuhan menetapkan hak memanfaatkan tanah bagi manusia, dan Pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut dilakukan dibawah pimpinan penguasa adat berdasarkan pembedaan kepentingan umum dan kepentingan pribadi, bukan dalam arti pemisahan, sebagai upaya menjaga akses individu sebagai anggota paguyuban masyarakat hukum adat terhadap tanah tetap terjamin.
Full Text:
PDFReferences
Kepustakaan
A. Tulisan
Adli Abdulah, Di Mana Posisi Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, Tagarv Id, https://www.tagar.id/adli-abdullah-di-mana-posisi-hukum-adat-dan-masyarakat-hukum-adat-di-indonesia, diakses 8-6-2024 Pkl 6.10 WIB-Selesai
Dewi Kartika, http;//www.cnnindonesia.com/nasional/20210913163421-209-69366/kpa-sebut-puncak-ketimpangan-68-tanah-dikuasai-1-korporasi, diakses 6-8-2023. Pkl o2.00 WIB,
Harwedi, Abdi (2021) Puyang Dalam Kepercayaan Masyarakat Desa Ujanmas Lama Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim. Undergraduate Thesis Thesis, Uin Raden Fatah Palembang. Hlm. 35-36. https://repository.radenfatah.ac.id/18493/3/3.pdf. Diakses 10-6-2024 Pkl 15.00-Selesai
Mahfud MD, “Berhukum Secara Waras”, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 30 Juni 2016, https://law.uii.ac.id/blog/2016/06/30/berhukum-secara-waras/ diakses 8-6-2024 Pkl 11.06 WIB.
M.Shiddiq Al Jawi, “Hukum Pertanahan Menurut Syariah Islam Sesuai dengan Al Qur’andan Al-Hadis, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, disampaikan dalam Pengajian dalam rangka Peringatan Hari Agraria Nsional Ke -49 27 Oktober 2009, Selasa 27 Oktober 2009, diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Jln. Trirenggo, Bantul. http://herlindahpetir.lecture.ub.ac.id/2012/09/tulisan-menarik-hukum-pertanahan-menurut-syariah-islam/.
Radbrugh, dalam Damang, “Konsep Hukum Dalam Penelitian Hukum” http://www.damang.web.id/2021/01/ konsep-hukum-dalam-metode-penelitian. html. Diakses 1 Agustus 2023. Pkl 22. WIB.
Rini Fathonah dkk. Jurnal Adalah Volume 5 nomor 2 (2021) halaman 68-69. Dari DiaKhttp://repository.lppm.unila.ac.id/35430/1/19725-66143-1-PB.pdf pada 8-6-2024 Diakses 6-8-2024. Pkl. 10.22 WIB.
Sahrina Safiudin, Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Hak Menguasai Negara Di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Jurnal Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Volume 30, Nomor 1, Februari 2018, halaman 69. https://media.neliti.com/media/publications/238294-hak-ulayat-masyarakat-hukum-adat-dan-hak-547d959b.pdf diakses 8-6-2024 Pkl 5.36 WIB.-Selesai
Satjip Satjipto Rahardjo, “Hukum Dalam Jagat Ketertiban’, bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. UKI Press, 2000, Jakarta,
Sudirman Saad, “Tanah Terlantar dalam Perspektif Hukum Adat, Hukum Islam, dan Yurisprudensi’, Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol 21 No.1. Februari 1991, Halaman 51-52. https://www.researchgate.net/ publication/ 318650173_Tanah_Terlantar_dalam_Perspektif_Hukum_Adat_Hukum_Islam_dan_Yurisprudensi, diakses 8-6-2024 Pkl 1.33 WIB -Selesai
Sutaryono 2013, dalam Tb. Ace Hasan Syadzily, Marginalisasi Sektor Perrtanian dan Kemiskinan di Perdesaan, Http://ace-hasan.com/Materi-Materikuliah/3%20Marginalisasi20Sektor20Pertanian%20 dan%20 Kemiskinan%20di%20 Perdesaan.pdf., Diakses 2 Januari 2023 Pkl 09.36
Tasya, iputan Berita, diakses dari https://ugm.ac.id/id/berita/menilik-konflik-rempang-dan-pengakuan-pemerintah-atas-hak-hak-masyarakat-adat/, Dikases 8-6-2024, Pkl 10.40 WIB. .
B. Web Site
Wikipedia,https://www.google.com/search?q=Puyang&rlz=1C1CHBF_idID1077ID1077&oq=Puyang+&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOTIGCAEQIxgnMgwIAhAjGCcYgAQYigUyBggDEEUYOzIGCAQQRRg8MgYIBRBFGD0yBggGEEUYQTIGCAcQRRhB0gEJMTQ1NjRqMGo5qAIAsAIB&sourceid=chrome&ie=UTF-8 Diakses 10-6-2024 Pkl. 13.00=Selesai
C. Wawancara
HM Dawir menyatakan, selaku Pemuka Adat beliau pernah membantu sebanyak empat kali pendirian Lembaga Adat Tunggu Tubang. Wawancara dengan HM.Dawir, Pemuka Adat Kecamatan Semende Darat Tengah, Jumat 26 Agustus 2021, Pukul 08.00. di Gedung Serba Guna Kecamatan Semende Daratr Tengah dalam Firman Muntaqo, dkk, dalam Laporan Akhir Penelitian Unggulan Kompetitif Univesitas Sriwijaya Tahun 2021 dengan judul “ Sertifikasi Tanah Tunggu Tubang” halaman 1.
Indiarman, Tokoh Masyarakat Adat Semenende di desa Penindaian Kecamatan Semendo Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, s3 Juni 2023, Pkl.09.00-selesai.
WSyarifuddin, Pemuka Adat, Umur 80 Tahun, Dusun Tangga Rasa, Desa Penindaian Kecamatan Semendo Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, 23 Jiuni 2023, Pukul 14-Selesai.
Munadi, Tokoh Pemuda, Dusun Tangga Raja, Desa Penindaian, Kecamatan Semendo darat Laut, Kabupaten Muara Enim, 23 Jan 2023, Pkl 09.00-Selesai
D. Web Site
Paguyuban https://www.detik.com/bali/berita/d-6454331/pengertian-paguyuban-adalah-ini-ciri-dan-contohnya. Diakses 6-8-2024 Pkl 22.50 WIB -Selesai
Tanah Bengkokj Wikipedia, Ensilopedia Bebas https://id.wikipedia.org/wiki/Tanah_bengkok, dikases 8-6-2024. Pkl 7.36 WIB-Selesai
E. Berita
Proyek Strategis Nsional , https://www.bpkp.go.id/jateng/konten/2688/PROYEK-STRATEGIS-NASIONAL-PSN
F. Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v31i2.3898
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.