Telaah Kritis Terhadap Libertarian Theori: Suatu Sudut Pandang Dari Presumption Of Innoucence dan Contempt Of Court

Neisa Angrum Adisti, Isma Nurillah, Rizka Nurliyantika, Alfiyan Mardiyansah, Ponita Ponita, Melani Tania Wijaya

Abstract


Salah satu teori kebebasan pers adalah teori pers bebas (libertarian theory), yang menganggap bahwa pers itu dapat melaksanakan tugas dengan sebebas-bebasnya, tidak didasari oleh aturan hukum. Dalam penerapannya, teori pers bebas ini sering bertentangan dengan asas dan hukum positif Indonesia. Adapun fokus penelitian ini adalah : teori pers bebas dan kontradiksi nya dengan asas presumption of innoucence, Teori Pers Bebas kaitannya dengan Trial by the press (Pengadilan oleh Pers) dan Contempt of Court. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute Approach), dan Pendekatan konsep (Conseptual Approach). Teori pers bebas bertentangan dengan asas presumption of innoucence dan dapat memicu timbulnya contempt of court. Oleh karena itu, kebebasan pers tidak dilarang, termasuk juga didalam proses persidangan. Namun harus diiringi dengan tanggung jawab berdasarkan hukum yang berlaku serta kode etik jurnalistik, seperti yang diungkapkan oleh teori kebebasan pers yang bertanggung jawab.


Keywords


Teori Pers Bebas; Praduga Tak Bersalah; Penghinaan terhadap Pengadilan

Full Text:

PDF

References


Adisti, Neisa Angrum. (2021). Contempt Of Court dalam pembaharuan hukum. Tasikmalaya: Rumah Cemerlang.

Adji, Oemar Seno dan Indriyanto Seno Adji. (2007). Peradilan Bebas &Contempt Of Court. Jakarta: Diadit Media.

Bilardo, Topan. “Pers Libertarian” Univeristas Darmawangsa: Jurnal Network Media, Volume 2 Nomor 1, Diakses pada https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/junetmedia/article/view/446 pada 20 Agustus 2023

Black, Henry Campbell and Joseph R. Nolan. (1990). Black’s Law Dictionary: Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, St. Paul, Minn: West Publishing Co.

Girsang, Juniver. (2007). Penyelesaian Sengketa Pers. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Hamzah, Andi. (2017). Kejahatan Terhadap Penyelenggaraan Peradilan (Contempt of Court). Bandung: PT.Almuni.

Hostiana, Meyviyanti and Ibrahim R. (2018) Intervensi Pers Terhadap Kemandirian HakimDalam Memutus Perkara. Universitas Udayana.

Masduki. (2007). Regulasi Penyiaran : Dari Otoriter ke Liberal. Yogyakarta: PTLKis.

Novianti, Corra Elly. “Demokrasi dan Sistem Pemerintahan”, Mahkama Konstitusi Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 2, 2013. diakses pada file:///C:/Users/neisa/Downloads/melisafd,+7-Cora+Elly+Noviati.pdf pada tanggal 20 Agustus 2023 pukum 01.25 Wib

Ns, Amir Machmud. “Mengartikulasikan ‘Trial By the Press’ Dalam Kemasan Pemberitaan Media Yang Berorientasi Kemaslahatan,” Masalah-Masalah Hukum, Volume 45 Nomor 1, 2016

Nurudin. (2004). Sistem Komunikasi Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Nurviana, Vivin. “Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Studi Hukum Pidana, Volume 2 Nomor 1, Oktober 2022.

Prassacitta, Vidya. “Penghakiman oleh Pers Nasional: Suatu Kritik atas kebebasan pers dalam perkara tindak pidana korupsi” Binus: Binus Journal Publisihing,Volume 5 Nomor 1, diakses pada https://journal.binus.ac.id/index.php/Humaniora/article/view/3013 Tanggal 21 September 2023 pukul 14.45.

Rachmawaty, Maya. “Undang-Undang Pers & Kode Etik Jurnalistik,” 2019, http://www.ocw.upj.ac.id/files/Slide-CMM108-CMM108-Slide-06-Maya-Rachmawaty. pdf. , diakses pada tanggal 20 Agustus 2023

Rahayu, Mella Ismelina Farma. “Kebebasan Pers Dalam Konteks KUHP Pidana: Menyoal Undang-Undang Sebagai Fungsi Komunikasi,” Mediator: Jurnal Komunikasi Volume 8 Nomor 1, 2007. 1 diakses melalui https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mediator/ article/view/1232

S, Muhammad Ridwan. (2017). Trial by The Press terhadap Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin Ditinjau dari Asas Presumption Innocence. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Sari, Nirmala. “Trial By the Press Terhadap Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Asas Praduga Tidak Bersalah,” Rio Law Jurnal Volume 1 Nomor 1, 2020. Diakses melalui https://ojs.umbbungo.ac.id/index.php/RIO/article/view/408, pada tanggal 20 Agustus 2023 pukul 12.04 WIB.

Suharyanti, Ni Putu Noni. “Perspektif Ham Mengenai Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Kaitannya Dengan Pemberitaan Di Media,” Jurnal Advokasi Volume 5 Nomor 2, 2015. Diakses melalui http://ojs.unmas.ac.id/index.php/advokasi/article/view/153., pada tanggal 20 Agustus 2023 pukul 11.37 WIB. ,

Tania, Melan. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Pengadilan Oleh Pers ( Trial By The Press ) Bagi Putusan Hakim Yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht Van Gewijsde ). Palembang: Unsri.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v31i2.3877

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.