Perspektif Hukum Internasional Terkait Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah di Kawasan Line of Actual Control (LAC) antara China dan India

Authors

  • Eva Yusmita Universitas Sriwijaya
  • Renata Aurellia Alfatiha Universitas Sriwijaya
  • Meria Utama Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.28946/sc.v32i1.3565

Keywords:

Hukum Internasional, Penyelesaian Sengketa, Batas Wilayah, India, China

Abstract

Negara berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatannya guna menjamin eksistensi, stabilitas serta melindungi kepentingan nasional di bidang sosial, ekonomi, politik, militer, dan lainnya. India dan China merupakan negara yang berpengaruh besar di berbagai bidang kehidupan dalam kancah internasional, terkhususnya di Asia. Kedua negara ini memiliki kemiripan dalam segi luas wilayah, jumlah penduduk yang padat, keberagaman budaya, dan bergerak di bidang industri. Namun, kedua negara tersebut masih belum terlepas dari bayang-bayang peperangan Selama sekitar 60 tahun silam, India dan China sempat terlibat sengketa batas wilayah. Isu ini diawali dengan penolakan China terhadap McMahon Line yang merupakan garis demarkasi antara India dan Tibet buatan Kolonial Inggris dan digunakan sebagai batas wilayah India dan China. Karena dianggap merugikan, kemudian China melakukan perlawanan dengan membangun jalan penghubung dari Xinjiang (daerah kekuasaan China) ke Aksai Chin (daerah kekuasaan India). Hal ini yang kemudian membuat wilayah Aksai Chin menjadi daerah pusat sengketa penyebab terjadinya Sino India War 1962. Sayangnya, dalam peperangan ini, India mengalami kekalahan dan wilayah Aksai Chin diklaim oleh China secara aneksasi. Sino India War 1962 melahirkan Line of Actual Control (LAC) yang merupakan hasil kesepakatan India dan China untuk mengklaim wilayahnya masing-masing. Namun, LAC ini belum diakui secara resmi oleh hukum internasional. Pada tahun 2020, situasi antara India dan China kembali memanas. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, hingga saat ini belum ada garis demarkasi resmi yang disepakati. Oleh karena itu, perlu adanya upaya penyelesaian sengketa melalui perspektif hukum internasional. Maka, dalam tulisan akan dijelaskan lebih lanjut mengenai Perspektif Hukum Internasional Terkait Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah di Kawasan Line of Actual Control (LAC) antara China dan India.  

Downloads

Published

2025-10-02

Issue

Section

Articles