Analisis Materi Muatan Perppu Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Periode Covid-19

Authors

DOI:

https://doi.org/10.28946/sc.v30i2.2834

Keywords:

Covid-19, Kebijakan Keuangan, Stabilitas Keuangan

Abstract

Hadirnya Perppu No. 1 tahun 2020 memberikan legitimasi bagi pemerintah untuk dapat mengambil Langkah kebijakan secara cepat untuk menyelamatkan keuangan negara akibat wabah covid 19, akan tetapi setelah terbitnya Perppu covid, banyak reaksi pro kontra muncul dari pengamat ekonomi, politik, hukum dan berbagai lapisan masyarakat umum. Pihak yang pro mendukung langkah Perppu covid menjadi legitimasi yang kuat bagi pemerintah untuk memulihkan instabilitas ekonomi nasional.  Di sisi lain, Pihak yang kontra mengecam Perppu khususnya pasal 27 yang seolah memberikan imunitas terhadap Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sehingga DPR menyerukan kritik,  tetapi anehnya DPR justru menyetujui Perppu Covid menjadi Undang undang undang dalam sidang paripurna, hingga akhirnya Perppu Covid di gugat ke Mahkamah Konstitusi.. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan terkait hak budgeting DPR selama pandemi Covid-19 sesuai dengan Perppu Covid-19 serta Bagaimana kewenangan yudisial Lembaga yudikatif berhadapan dengan pasal 27 perpu covid dalam mengadili kasus yang berkenaan dengan penyimpangan kerugian negara dari pengeluaran dana covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan studi hukum terhadap data data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah Pasal 28 Perppu No. 1/2020 yang meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan APBN serta Substansi dari Pasal 27 Perppu No. 1/2020 yang menjadikan sejumlah pengawasan konstitusional yang dilakukan DPR maupun kewenangan lembaga yudisial dalam menyidangkan perkara terkait penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh pejabat publik dalam penanggulangan Covid-19 menjadi hilang

Downloads

Published

2024-01-02

Issue

Section

Articles