Penguatan Digitalisasi Perbankan dalam Pelayanan Costumer Service Nasabah Secara Digital di Masa Covid-19

Authors

DOI:

https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1443

Keywords:

Transformasi perbankan, digitalisasi, e-economy, Costumer service digital fully

Abstract

Pada masa  Corona Virus Dieases-19 (Covid-19) melanda Indonesia, terdapat beberapa sektor baik esensial maupun kritikal melakukan transformasi secara teknikal di lapangan secara digitalisasi. Digitalisasi berhubungan dengan Teknologi Informasi yang merupakan suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,mengumumkan, menganalisis dan/atau menyebarkan informasi menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum. Sebelum Covid-19 melanda Indonesia, sudah dilakukan sosialisasi atas transformasi perbankan secara konvensional menuju digitalisasi yang diakibatkan dorongan melalui perubahan Revolusi Industri 4.0 yang menginisiasikan teknologi sebagai alat bantu hidup masyarakat sehari-hari. Penelitian ini menggunakan metode Normatif Yuridis (doctrinal research) dimana akan dilakukan secara pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach),  pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan analisis (conceptual approach). Namun, penguatan digitalisasi pada perbankan merupakan suatu dorongan terhadap ekonomi bangsa secara e-economy yang telah diinisiasikan dalam 5 (lima) tahun kebelakang. Tentunya dengan adanya momentum pandemi Covid-19 akan menjadi sisi positif terhadap efisiensi dan efektivitas terkait penyaluran modal serta peningkatan kepuasaan melalui metode costumer service digital fully kepada masyarakat yang tentunya sistem perbankan digitalisasi dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional pada masa Covid-19 ini

Author Biography

Arya Putra Rizal Pratama, Andalas University

Arya, Constitutional Law, Bachelor of Law

References

Karya Ilmiah:

Maulana, M. A. (2021). “Implikasi Covid-19 Terhadap Customer Relationship Management Pada Pembiayaan Mitra guna di KCP Mandiri Syariah Ajibarangâ€, Thesis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

Artikel Jurnal:

Djuwita N. Gaib. (2019). “Dinamika Hukum Perbankan Digital Di Indonesiaâ€. Time, 6 (3).

Marlina, A., & Humairah, F. (2018). Peran Digital Banking Dalam Meningkatkan Kepuasan Nasabah Kredit (Studi Kasus Pt.Bank Tabungan Negara Syariah). Moneter: Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 6(2). https://doi.org/10.32832/moneter.v6i2.2409,

Moridu, I. (2020). Pengaruh Digital Banking Terhadap Nilai Perusahaan Perbankan ( Studi Pada PT . Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk ). Jurnal Riset Akuntansi, 3(2).

Perencanaan, K., Nasional, P., Republik, B., Abstraksi, I., Baru, N., Pembangunan, R., Menengah, J., Kunci, K., Journal, T. I., Planning, D., & Iv, V. (2020). Covid-19 , New Normal dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia Covid-19 , New Normal dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia. IV(2).

Internet/ Media Online:

Alfi, A. N. (2021). OJK: Transformasi Digital Jadi Kunci Perluasan Jangkauan Jasa Keuangan. Financial.Bisnis.Com. https://finansial.bisnis.com/read/20210324/90/1371963/ojk-transformasi-digital-jadi-kunci-perluasan-jangkauan-jasa-keuangan,

Baeha, A. A. (2018). Optimalisasi Kelembagaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Dalam Pengelolaan KEK SEI Mangkei Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei [Universitas Sumatra Utara]. http://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/4590/140200467.pdf?sequence=1&isAllowed=y,

Sylke Febrina Laucereno. (2021). Era Bank Digital, Mau ke Customer Service Tinggal Kirim WhatsApp. Finance.Detik.Com. https://finance.detik.com/moneter/d-5553763/era-bank-digital-mau-ke-customer-service-tinggal-kirim-whatsapp,

Wareza, M. (n.d.). Aturan Bank Digital Kelar Semester I, OJK Warning Risiko Ini! Cnbcindonesia.Com. https://www.cnbcindonesia.com/market/20210411211432-17-236982/aturan-bank-digital-kelar-semester-i-ojk-warning-risiko-ini,

Undang-Undang dan Peraturan Lainnya:

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Perubahan Pertama)

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perbankan Digital melalui Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor No.16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Perusahaan Terbuka Secara Elektronik

Downloads

Published

2021-12-31

Issue

Section

Articles