Konstitusionalitas Tentang Ancaman Bagi Kepala Kejaksaan Negeri Atas Sitaan Narkotika

Authors

  • Emir Ardiansyah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1127

Keywords:

Hak Konstitusional, Kepala Kejaksaan Negeri, Ancaman Pidana, Penetapan Barang Sitaan Narkotika dan Precursor Narkotika

Abstract

Artikel ini membahas tentang Konstitusionalitas Pasal 141 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dilandasi dari ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. yang memasukkan ancaman pidana terhadap Kepala Kejaksaan Negeri dalam menetapkan status barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika bila tidak sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Narkotika, yang mana ketentuan tersebut bernuansa merugikan hak konstitusional Kepala Kejaksaan Negeri oleh karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu dalam jurnal ini akan dikaji konstitusionalitas Pasal 141 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan politik pemidanaan dari Pasal 141 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Author Biography

Emir Ardiansyah, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Bekerja sebagai Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

References

Anindyajati.T., et. al, “Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Perundang-undanganâ€, Jurnal Konstitusi,12, (4), 888.

Arief N.B. (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung.Citra Aditya Bhakti.

Aritonang D.M. (2019). Aspek Hukum Penyelenggaraan administrasi publik di Indonesia. Bandung. PT. Refika Aditama

Azhari T. Muhammad. (2003). Negara hukum suatu studi tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi hukum islam, Implementasinya pada periode negara madinah dan masa kini, Jakarta: Kencana.

Dahlan Thaib dkk, (2015). Teori Hukum dan Konstitusi, Jakarta. PT. Rajagrafindo Persada.

Husak Douglas, (2010).Overcriminalization “A Companion to Philosophy of Law and Legal Theoryâ€. Blackwell Publishing Co.

Husein.W. dan Hufron, (2008).Hukum Politik & Kepentingan, LaksBang, Yogyakarta:

Marthen H Toelle, “Kriminalisasi Berlebih dari Kriminalisasi Korupsiâ€, Jurnal Refleksi Hukum.9,(2).120

Peter A.G.(1981). Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif,. Jakarta. Aksara Baru.

Soemantri S.M. (1979). Prosedur dan Sistem Konstitusi, Bandung, Alumni

Downloads

Published

2021-12-31

Issue

Section

Articles