Efektivitas Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Batam dalam Peningkatan Layanan Notaris Sebagai Pejabat Umum
Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Nur Laily, David Tan, Zulhairi Zulhairi
Abstract
Akta Notaris mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan sebagainya. Kewenangan pembuatan akta tersebut juga tidak terlepas dari fungsi notaris yang harus disesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Sehingga, untuk mendukung akuntabilitas dan pengawasan terhadap kinerja Notaris yang ada di seluruh Indonesia, pemerintah telah menetapkan adanya Majelis Pengawas Daerah Notaris yang berada di setiap Kabupaten/Kota. Akan tetapi, meskipun telah terbentuk namun pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan tidak selalu berjalan dengan baik, salah satu contoh adalah Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Batam yang masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan jenis data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif yang selanjutnya dilakukan pembahasan menggunakan Teori Hukum Pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Perlindungan Hukum oleh Phillipus M Hadjon. Dari hasil penelitian yang penelitian lakukan terdapat beberapa kesimpulan, diantaranya Peran MPD Notaris Kota Batam belum dilaksanakan sesuai dengan UU No.30 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014. Adapun yang menjadi kendalanya antara lain, belum adanya kesesuaian waktu antar anggota MPD dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan rutin, minimnya anggaran serta fasilitas, dan lain-lain. Solusi yang dapat diberikan antara lain anggota MPD perlu menetapkan penjadwalan ulang untuk melaksanakan pemeriksaan rutin serta perlu adanya fasilitas e-government.
Keywords
Efektivitas; Majelis Pengawas Daerah; Notaris; Kota Batam
References
Djati Juliarsa dan John Suprianto. 1988. “Manajemen Umum”. Yogyakarta: BPPT.
G.H.S. Lumban Tobing. 1983. “Peraturan Jabatan Notaris”. Jakarta: Erlangga.
Sujamto. 1983. “Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan”. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sujamto. 1987. “Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia”. Bandung: Sinar Grafika.
Siagian. 2003. “Filsafat Administrasi”. Jakarta: Bumi Aksara.
Viktor M Situmorang dan Cormentyna Sitanggang. 1993. “Hukum Administrasi Pemerintahan di Daerah”. Bandung: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02/2004
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.39/2004
Berdasarkan hasil Wawancara dengan Sekretaris MPD Kota Batam.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Anggota MPD Kota Batam.
DOI:
http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v10i1.857
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium has been indexed by:
Repertorium Member of :