This is an outdated version published on 2025-12-25. Read the most recent version.
LEGALITAS PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE MELEWATI SISTEM ODR (ONLINE DISPUTE RESOLUTION)
DOI:
https://doi.org/10.28946/rpt.v14i2.5387Abstract
Penelitian ini membahas tentang transaksi perdagangan elektronik atau E-commerce yang menjadi salah satu bentuk perdagangan modern di era digital. Meskipun E-commerce memberikan kemudahan dan efisiensi dalam setiap transaksi, di sisi lain muncul berbagai risiko yang perlu diperhatikan, seperti perlindungan data pribadi, keamanan regulasi, tindakan penipuan, serta berbagai aktivitas lain yang dapat merugikan konsumen maupun penjual. Untuk meminimalkan dampak dari risiko tersebut, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan efisien. Salah satu inovasi yang berkembang adalah penyelesaian sengketa secara daring melalui sistem Online Dispute Resolution (ODR). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui model penyelesaian sengketa secara ODR serta menelaah regulasi yang mengatur pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kepustakaan yang bersumber dari berbagai literatur, seperti jurnal ilmiah, buku, dan regulasi terkait, yang dijelaskan secara deskriptif dengan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia perlu mengadopsi sistem penyelesaian sengketa ODR sebagai alternatif di luar pengadilan untuk mendukung ekosistem perdagangan digital. Saat ini, pelaksanaan ODR masih mengacu pada Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS), sehingga diperlukan peraturan khusus yang secara komprehensif mengatur mekanisme dan implementasi ODR dalam transaksi E-commerce guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang bertransaksi.Downloads
Published
2025-12-25
Versions
- 2025-12-26 (2)
- 2025-12-25 (1)
Issue
Section
Articles
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




