PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE

Authors

  • Mikhael Putra Kartodiprodjo Universitas Jember
  • I Wayan Yasa Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Firman Floranta Adonara Fakultas Hukum Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.28946/rpt.v14i2.5271

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mendorong transformasi layanan keuangan terkhusu pinjaman online yang menawarkan kemudahan serta kecepatan dalam proses transaksi keuangan di Indonesia. Akan tetapi, kemudahan tersebut disertai beberapa tantangan seperti risiko wanprestasi oleh debitur yang berdampak merugikan kreditur. Penelitian ini dimaksudkan untuk menelusuri implikasi hukum dari wanprestasi debitur dalam perjanjian pinjaman online, meninjau bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada kreditur, dan menelaah upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, serta non-hukum yang relevan dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi debitur pada perjanjian pinjaman online berimplikasi pada kewajiban pembayaran ganti rugi, pencatatan pada SLIK OJK, serta memberikan hak kepada kreditur untuk menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi atau non-litigasi. Perlindungan hukum terbagi antara perlindungan internal melalui klausul perjanjian serta perlindungan eksternal melalui regulasi pemerintah seperti POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Akan tetapi, perlindungan eksternal dirasa masih kurang optimal dikarenakan belum mengatur secara tegas perihal tanggung jawab penyelenggara pinjaman online terhadap kerugian kreditur akibat wanprestasi debitur. Penelitian ini memberi rekomendasi urgensi penyusunan kebijakan yang secara tegas mengatur perihal tanggung jawab penyelenggara selaku penerima kuasa kreditur, pembuatan kontrak yang lebih seimbang, serta mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui non-litigasi untuk memperkuat kepastian serta perlindungan hukum bagi kreditur dalam ekosistem pinjaman online.

Downloads

Published

2025-12-25