TINJAUAN HUKUM TERHADAP INTEGRITAS KECERDASAN BUATAN DALAM TUGAS DAN WEWENANG NOTARIS DI ERA DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.28946/rpt.v14i2.5232Abstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) membawa tantangan dan peluang baru dalam berbagai bidang, termasuk praktik kenotariatan di Indonesia. Kajian ini membahas kedudukan hukum penggunaan AI dalam pelaksanaan tugas dan wewenang notaris menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta potensi pergeseran atau pembatasan kewenangan notaris akibat integrasi AI di era digital. Berdasarkan analisis yuridis, AI saat ini tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum karena tidak memiliki kapasitas hak dan kewajiban sebagaimana manusia atau badan hukum. Dalam konteks hukum positif Indonesia, AI hanya dianggap sebagai objek hukum atau alat bantu teknologi yang operasionalisasinya tetap berada di bawah kendali manusia sebagai subjek hukum. UU Jabatan Notaris (UUJN) menegaskan bahwa tugas notaris bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada AI, meskipun teknologi dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu administratif. Integrasi AI juga berpotensi menggeser fungsi notaris dalam hal verifikasi, penyusunan draf akta, hingga otentikasi transaksi hukum, yang berimplikasi pada asas kehadiran fisik, kekuatan pembuktian akta, dan pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi dan penyusunan norma etik yang komprehensif untuk memastikan penggunaan AI secara legal, etis, dan tetap menjamin eksistensi serta akuntabilitas profesi notaris di tengah perkembangan teknologi digital. Kata Kunci: Kecerdasan Buatan; Notaris; Akta OtentikDownloads
Published
2025-12-25
Issue
Section
Articles
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




