PROBLEMATIKA WASIAT WAJIBAH DALAM HUKUM KEWARISAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.28946/rpt.v14i2.5145Abstract
Abstrak: Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak angkat dan orang tua angkat dalam hukum kewarisan yang mendapat harta waris melalui mekanisme wasiat wajibah di Indonesia. Selain itu juga mengetahui problematika ahli waris non-muslim dalam kedudukannya sebagai ahli waris yang mendapatkan harta waris melalui wasiat wajibah. Penelitian ini di laksanakan dengan mengumpulkan data sekunder melalui studi dokumen yang berupa bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan penelitian. Selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data tersebut. Dari hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat dan orang tua angkat memang bukan merupakan ahli waris yang berhak mendapatkan warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia. Bahkan dalam konteks hukum syariat Islam tidak dikenal anak angkat dan orangtua angkat saling mewarisi. Akan tetapi keberadaan anak angkat dan orang tua angkat memiliki kedekatan emosional. Sehingga ke khawatirkan akan kesejahteraan anak angkat tersebut menjadi persoalan bagi orang tua angkat, maka sebagai solusi untuk menjembatani persoalan itu ditetapkan lah anak angkat dan orangtua angkat mendapat harta waris melalui mekanisme wasiat wajibah. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berbeda dengan anak angkat dan orangtua angkat, yang penetapan wasiat wajibanya di tetapkan dalam KHI. Sementara ahli waris non-muslim yang mendapat bagian harta waris melalui mekanisme wasiat wajibah, berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung atau ijtihad para hakim yang berlandaskan keadilan dan untuk kemaslahatan hidup. Kata Kunci: Wasiat Wajibah; Anak Angkat; Non-Muslim; Ahli Waris; Mahkamah AgungDownloads
Published
2025-12-01
Issue
Section
Articles
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




