UPAYA ADMINISTRASI PENGGELAPAN PAJAK PT ASIAN AGRI GROUP TERHADAP DAMPAK KERUGIAN NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.28946/rpt.v14i2.5116Abstract
Penelitian ini mengkaji upaya administrasi terkait penggelapan pajak oleh PT Asian Agri Group (AAG) yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Secara hukum, tindakan AAG memenuhi unsur pidana perpajakan berdasarkan UU KUP dan berpotensi terkait rezim anti-pencucian uang. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui mekanisme administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU No. 28 Tahun 2007, sepanjang wajib pajak melunasi kewajiban pajak dan sanksi. Namun, hambatan muncul karena aset AAG yang disita telah diagunkan, serta belum adanya pengaturan tegas terkait pemidanaan korporasi. Temuan ini menekankan pentingnya transparansi kepemilikan, pengawasan pajak ketat, dan kerja sama internasional.Downloads
Published
2025-12-01
Issue
Section
Articles
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




