RISIKO DAN LEGALITAS HUKUM IJAZAH BERMUATAN NAMA LAMA PASCA PENETAPAN PERUBAHAN NAMA OLEH PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.28946/rpt.v14i2.5069Abstract
Perubahan nama seseorang bisa menjadi langkah penting dalam kehidupan pribadi dan profesional seseorang. Perubahan nama seseorang secara hukum diatur dalam sistem hukum Indonesia melalui penetapan pengadilan. Dalam konteks pendidikan, perubahan nama juga berimplikasi pada legalitas dan keabsahan ijazah yang dimiliki. Namun demikian, perubahan ini menimbulkan persoalan ketika ijazah pendidikan yang dimiliki masih mencantumkan nama lama. Penelitian ini mengkaji risiko dan legalitas hukum dari penggunaan ijazah yang masih mencantumkan nama lama setelah adanya penetapan penetapan perubahan nama oleh pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, doktrin hukum, dan teori-teori hukum yang berkaitan dengan perubahan nama, legalitas dokumen, dan administrasi kependudukan di Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi risiko hukum dan menganalisis legalitas ijazah tersebut dalam berbagai konteks, seperti administrasi kependudukan, kepegawaian, dan pendidikan lanjutan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun penetapan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, namun dokumen legal seperti ijazah dengan nama lama tetap memiliki nilai pembuktian hukum jika disertai dengan dokumen pendukung. Risiko hukum tetap ada, terutama dalam proses verifikasi identitas oleh lembaga pendidikan, instansi pemerintahan, maupun sektor swasta. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko administratif, diskriminasi, dan tuntutan pidana pemalsuan identitas. Oleh karena itu, ketidaksesuaian ini memerlukan upaya administratif lebih lanjut untuk menghindari risiko di masa depan.Downloads
Published
2025-12-25
Issue
Section
Articles
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




