URGENSI PEMISAHAN HARTA PRIBADI DENGAN JABATAN NOTARIS DALAM HAL KEPAILITAN NOTARIS
DOI:
https://doi.org/10.28946/rpt.v14i2.5037Abstract
Penelitian ini mengkaji mengenai adanya disharmonisasi terkait kepailitan notaris dan dampaknya terhadap jabatan Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Permasalahan mendasar muncul ketika status kepailitan pribadi notaris secara otomatis mengakibatkan pemberhentian tidak hormat dari jabatannya, tanpa mempertimbangkan pemisahan antara kapasitas pribadi sebagai subjek hukum dengan fungsi publiknya sebagai pejabat umum. Penelitian ini bertujuan menganalisis keterkaitan subjek hukum pailit dengan profesi notaris serta mengidentifikasi urgensi pemisahan harta pribadi dengan jabatan notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum, mengkaji doktrin-doktrin hukum dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni normatif antara UU Kepailitan yang tidak mengatur konsekuensi terhadap jabatan publik dengan UUJN yang memberlakukan sanksi administratif berdasarkan status hukum privat. Sistem pemberhentian otomatis ini tidak sejalan dengan praktik terbaik di negara-negara seperti Belanda dan Jerman yang menerapkan mekanisme pengawasan khusus dan pemisahan dana secara tegas. Penelitian ini menyimpulkan perlunya reformasi regulasi melalui penerapan sistem pemisahan harta yang komprehensif, kategorisasi berdasarkan penyebab kepailitan, dan alternatif pemberhentian sementara dengan kemungkinan rehabilitasi untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan kepentingan publik dengan hak konstitusional notaris.Downloads
Published
2025-11-29
Issue
Section
Articles
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




