PENYELESAIAN SENGKETA TANAH FASILITAS UMUM

Authors

  • Christina Putri ayu Magister Kenotariatan UNSRI
  • Saut Parulian Panjaitan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Akhmad Habriand Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.28946/rpt.v14i2.4979

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian sengketa hak di atas tanah fasilitas umum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga No. 20/Pdt.G/2013/PN.SBG. dan menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan dari amar putusan hakim. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa sertipikat hak milik nomor 65 tahun 1987 milik penggugat mendapatkan pengurangan luas tanah yang semula 280 m² menjadi 266 m² Pihak tergugat II yang melakukan pengurangan luas tanah milik penggugat beralasan bahwa sesuai aturan yang berlaku tidak diperbolehkan memiliki tanah dan ataupun mendirikan bangunan di dekat bibir sungai/tanggul sungai. Kemudian tanpa persetujuan dari penggugat pihak tergugat I telah mendirikan bangunan dan memagari di atas tanah yang seharusnya milik penggugat. Pertimbangan hakim dalam perkara ini bahwa tergugat I dan tergugat II dalam jawabannya telah menyangkal gugatan dari penggugat seperti gugatan kabur dengan alasan penggugat tidak menyebutkan secara rinci ukuran tanah yang di sengketakan, namun menurut majelis hakim dalam gugatannya penggugat sudah menjelaskan secara rinci ukuran tanah yang dimaksud. Hakim mengabulkan sebahagian dari gugatan penggugat dan menghukum tergugat I dan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara serta menyerahkan tanah terperkara.

Downloads

Published

2025-11-29