PENERAPAN MONETISASI DAN KOMERSIALISASI HAK EKONOMI DALAM KLAIM HAK CIPTA PADA PLATFORM YOUTOUBE
DOI:
https://doi.org/10.28946/rpt.v14i2.4938Abstract
Penelitian ini mengkaji secara komprehensif keberadaan perlindungan kekayaan intelektual dalam hukum hak cipta, khususnya terkait pengaturan dalam Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dan penerapannya pada platform digital YouTube. Fokus utama diarahkan pada posisi kreator sebagai pemegang hak eksklusif atas ciptaan, serta mekanisme sistem Content ID dalam proses identifikasi, klaim, dan perolehan monetisasi atas konten yang diunggah. Dalam praktiknya, implementasi perlindungan hak cipta dan skema monetisasi di platform digital menghadapi berbagai tantangan, antara lain sengketa klaim hak cipta, misuse atau penyalahgunaan klaim oleh pihak tertentu, asimetri informasi antara platform dan kreator, serta keterbatasan regulasi positif yang secara spesifik mengatur model perlindungan dan komersialisasi konten digital. Permasalahan pokok dalam jurnal ini adalah bagaimana penerapan monetisasi dan komersialisasi dalam klaim hak cipta pada platform YouTube serta sejauh mana perlindungan yang diberikan kepada konten kreator dan masyarakat pengguna. Tujuan penulisan jurnal ini adalah agar masyarakat dan konten kreator memahami hak dan kewajiban mereka terkait perlindungan hak cipta di ruang digital. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data terdiri atas data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan monetisasi di YouTube masih menghadapi banyak tantangan, sehingga peran pemerintah dan pembuat kebijakan sangat diperlukan dalam merumuskan pengaturan dan pengawasan yang lebih jelas, tegas, dan adaptif terhadap perkembangan platform digital.Downloads
Published
2025-12-25
Issue
Section
Articles
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




