PERAN STRATEGIS NOTARIS DALAM OPTIMALISASI BPHTB: TELAAH RASIO HUKUM KEWAJIBAN PELAPORAN PPJB KEPADA KEPALA DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.28946/rpt.v14i1.4905Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah mengatur kewajiban baru bagi notaris untuk melaporkan pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah. Kewajiban ini menimbulkan perdebatan karena PPJB secara hukum belum menyebabkan peralihan hak yang sempurna. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji rasio hukum pengaturan tersebut dalam perspektif keadilan fiskal dan administrasi perpajakan daerah. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dikombinasikan dengan data empiris melalui wawancara dengan notaris dan pejabat Badan Pendapatan Daerah. Penelitian bertujuan untuk menganalisis rasio hukum kewajiban pelaporan PPJB oleh notaris, implikasinya terhadap kepentingan pemungutan pajak daerah, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan substantif dan prosedural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewajiban ini memiliki rasio hukum yang kuat dalam konteks optimalisasi pendapatan daerah dan transparansi transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Namun demikian, terdapat kebutuhan untuk harmonisasi peraturan agar kewajiban tersebut tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah. Selain itu, rekomendasi diberikan agar peraturan pelaksanaannya disusun lebih rinci untuk menghindari potensi multitafsir dan meningkatkan efektivitas pelaporan.Downloads
Published
2025-07-10
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.