TANTANGAN HUKUM DAN KEABSAHAN PERKAWINAN DI ERA DIGITAL MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Septiara Elvionita Universitas Sriwijaya
  • Moulyta Elgi Trinanda Universitas Sriwijaya
  • Raesitha Zildjianda Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.28946/rpt.v14i1.4830

Abstract

Perkawinan di era digital menghadirkan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait dengan keabsahan serta pengaturan perkawinan yang dilaksanakan melalui platform digital atau aplikasi. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, perkawinan yang dilakukan secara daring atau melalui aplikasi semakin banyak dijumpai, yang menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan hukumnya dalam kerangka hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan hukum yang muncul terkait dengan keabsahan perkawinan digital serta pentingnya pembaruan regulasi guna mendukung perkawinan yang dilaksanakan melalui media digital. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi potensi masalah yang dapat muncul, seperti isu identitas, bukti keabsahan perkawinan, dan perlindungan hak-hak pasangan yang terlibat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan analisis yuridis, yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen hukum, serta literatur yang relevan guna memberikan solusi terhadap tantangan hukum yang dihadapi oleh perkawinan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun teknologi memberikan kemudahan dalam proses perkawinan, keabsahan perkawinan secara digital masih memerlukan penyesuaian dalam tatanan hukum agar dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak individu.  

Downloads

Published

2025-05-30