PERAN NOTARIS DALAM MEKANISME AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH (AYDA) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MACET

Authors

  • Lusi Intan Puspita Universitas Sriwijaya
  • Joni Emirzon Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya
  • Elmadiantini Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.28946/rpt.v14i1.4757

Abstract

Kredit merupakan salah satu produk Bank yang menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Sebelum memberikan kredit Bank terlebih dahulu melakukan analisis terhadap debitur dan agunan yang dijaminkan untuk menghindarai persoalan yang dapat merugikan Bank. Akan tetapi kemungkinan terjadinya kredit macet tidak dapat dihindari. Sehingga terhadap kredit macet Undang-Undang Perbankan sudah mengatur terkait pengambilalihan agunan baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan. Merujuk pada Pasal 6 UU Hak Tanggung hal pertama yang dilakukan oleh bank dalam mengatasi kredit macet adalah melalui pelelangan. Akan tetapi, hal ini memakan banyak waktu dan biaya. Sehinga bank lebih memilih untuk menyelesaikan kredit macet melalui non litigasi yaitu dengan Mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Dalam mekanisme AYDA ini tidak terlepas dari peran Notaris sebagai Pejabat Umum yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta otentik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Bank BPR Palembang menyimpulkan bahwa pertama, Notaris berperan penting dalam mekanisme AYDA sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Undnag-Undang Jabatan Notaris untuk membuat akta otentik. Notaris juga berperan sebagai Pejabat Lelang Kelas II karena memiliki kewenangan untuk membuat akta risalah lelang. Kedua kewenangan Notaris didalam UUJN hanya diatur sebagai Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan membuat akta risalah lelang. Terkait kewenangan Notaris dalam penyelesaian kredit macet dan ketentuan Notaris dapat menjadi Pejabat Lelang tidak diatur di dalam UUJN Kata Kunci: Lelang; Agunan Yang Diambil Alih; Kredit Macet

Downloads

Published

2025-05-30