PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVENTOR KARYAWAN DALAM PERJANJIAN BERSYARAT KEPEMILIKAN PATEN DENGAN PERUSAHAAN

Authors

DOI:

https://doi.org/10.28946/rpt.v14i1.4668

Keywords:

Pelindungan hukum, Inventor karyawan, Perjanjian bersyarat, Paten.

Abstract

Aset utama perusahaan adalah karyawan, sebagai pelaksana roda indutri untuk mendapatkan profit. Karyawan yang terlibat dalam pengembangan produk berpartisipasi untuk membuat invensi yang didanai perusahaan. Hasil invensi pada industri dapat menjadi paten yang memiliki nilai ekonomis. Sumber daya manusia yang terlibat dalam invensi paten dapat membuat perjanjian bersyarat untuk kepemilikan paten, sehingga dapat memiliki hak ekonomi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, mengenai perjanjian bersyarat antara karyawan dengan perusahaan untuk mendapatkan hak ekonomis atas paten yang dibuat. Tujuan dari penelitian ini untuk menemukan perlindungan hukum bagi inventor karyawan melalui perjanjian bersyarat kepemilikan paten. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Pendekatan menggunakan statute approach untuk memahami konsistensi peraturan perundang-undangan dengan soft law hak kekayaan intelektual. Hasil penelitian ini, berdampak meningkatkan partisipasi karyawan untuk berkontribusi pada perusahaan melalui temuannya dan invensi karyawan sebagai aset yang dapat menjadi passive income. Dimungkinkannya inventor mendapatkan imbalan dari penjualan (komersialisasi) hasil invensinya oleh investor (perusahaan) dan besaran imbalan harus dibuat dan diatur dalam suatu bentuk perjanjian bersyarat  secara terperinci baik  penetapan jumlah imbalan (royalti) yang layak, dan juga isinya antara lain agar inventor tetap  mendapatkan hak ekonomi dari hasil invesinya,  selain itu perlindungan inventor sebagai pemilik hak paten yang dihasilkannya.

References

Buku:

Abdulkadir Muhamad, Hukum Harta Kekayaan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1994.

Endang Purwaningsih, Hukum Paten, Mandar Maju, Bandung, 2015.

Endang Purwaningsing, Paten dan Merek: Ekonomic and Technological Interests dalam Eksploitasi Paten dan Merek, Setara Press, 2020.

Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung: Alfabeta, 2017.

Kholis Roisah, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Sejarah, Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa, Setara Press, Malang, 2015.

Ma’ruf Abdullah, Manajemen dan Evaluasi Kinerja Karyawan, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014.

Muhamad Amirulloh, Helitha Novinaty Mochtar, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual, Unpad Press, Bandung, 2016.

Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003.

OK Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights), cetakan ke sepuluh, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2019.

Ristek, Sains dan Teknologi , PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Bandung, 1982.

Tamotsu Hozumi, Asian Copyright Handbook Indonesian Version, Ikatan Penerbit Indonesia &ACCU, Jakarta, 2006.

Wirawan, Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia, Salemba Empat Jakarta, 2009.

Yun Joo Lee, Patent Rights and Universities: Policies and Legal Frame work for Korea, Thesis di Universitas Queen Mary, London.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Jurnal:

Ahmad Rosidi, “Penerapan New Normal (Kenormala Baru) dalam Penanganan Covid-19 Sebagai Pandemi Dalam Hukum Positif,†Jurnal Ilmiah Rinjani, Vol.8, No. 2, 2020.

Armstrong, Joseph, “When Does an Employee Own Inventions? High Court Clarifies the Changing Nature of “Normal Dutiesâ€?â€, https://www.stevens-bolton.com/site/insights/articles/when-does-an-employee-own-invention#_edn1, yang menyatakan bahwa, “The Intellectual Property Enterprise Court, part of the High Court, recently gave guidance on the circumstances in which an employee will own patentable ideas created during their employment. [i] This is a key issue for businesses wishing to prevent employees leaving with valuable ideas and setting up as competitors. Lihat juga: Tumbridge, James and David Pountney, “Employees†inventions – who owns them when invented outside work hours?â€, https://www.vennershipley.co.uk, 14 June 2019, diakses dari https://www.vennershipley.co.uk//insights-events/employees-inventions-who-owns-them-when-invented-outside-work-hours/#:~:text:Section%2039%20of%20the%20Patents,in%20either%20case%20were%20such

Ernawati dan Ali Abdullah, “Penyelesaian Pertanggungjawaban Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Perseroan Melalui Pengadilan,†Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum dan Kenotariatan, Vol 1, No. 1, Desember 2021.

Hadari Nawawi, Perencanaan SDM, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2003.

Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agremeent) terhadap Politik Hukum di Indonesia Erika Vivin Setyoningsih, Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan Vol. 2 No.2: 117-129, hlm. 124. DOI: 10.18196/jphk.v2i2.11749

Revita Nurahmasari dan Muhammad Amirulloh, Mediasi sebagai Kewajiban Penyelesaian Sengketa Perdata Pelanggaran Paten di Indonesia Demi Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum, Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Volume 5, Nomor 1, hlm. 125. DOI: https://doi.org/10.23920/acta.v5i1.712

Tri Setiady, “Harmonisasi Prinsip-Prinsip Trips Agreement dalam Hak Kekayaan Intelektual dengan Kepentingan Nasional,†Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 8 No. 4, Oktober-Desember 2014., hlm. 598. ISSN 1978-5186

Tsania Salsabila Nurussalma, dkk., “Penghapusan Terhadap Paten Yang Tidak Dibayarkan Biaya Tahunannya: Urgensi Penguatan Perlindungan Pembangkitan Kembali Paten (Studi Komparatif antara Indonesia dan Singapura),†Veritas: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Vol 10 No 2 Tahun 2024.

Yayuk Whindari, Pengaturan Invensi Pegawai (Employee Invention) Dalam Hukum Paten Indonesia, el-Mashalah Vol. 8, No. 2 tahun 2008.

Yayuk Whindari, Pengaturan Invensi Pengawai (Emlpoyee Invention)Dalam Hukum Paten Indonesia, Jurnal IAIN Palangkaraya, Vol. 8 No. 2. 2018.

Sumber Lainnya:

DJKI Kemenhukham, https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/perkembangan-sistem-paten-di-indonesia-dorong-inovasi-dan-pertumbuhan-ekonomi?kategori=pengumuman, diakses 29 Januari 2025 pukul 21:02 WIB.

Informasi Hukum Universitar Negeri Surabaya, “Buruh & Tenaga Kerjaâ€, Sistem Informasi Hukum Universitas Negeri Surabaya, diakses dari Https://Airlanggagama.Wordpress.Com/Buruh-Tenaga-Kerja.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.kemdikbud.go.id.

Muhamad Amirulloh, “Mendambakan Regulasi Paten Pendorong Kreativitas Karyawan Inventor Di Indonesia,†Seputar Jabar Online, http://www.Seputarjabar.Com/2015/10/mendambakan-regulasi- paten-pendorong.html, 2015.

Downloads

Published

2025-05-30