PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANAH YANG DILAKSANAKAN DI KANTOR DESA
Abstract
Pentingnya tanah sebagai suatu yang vital dan penting bagi kehidupan semua makhluk hidup. Tanah juga digunakan untu memenuhi kebutuhan hidup banyak orang, tetapi tidak semua orang memiliki tanah adapun juga yang tidak memiliki tanah namun ingin mencari penghasilan dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya dengan mengelola tanah. Sewa menyewa tanah merupakan salah satu solusi untuk mengelola tanah yang bukan miliknya. Sewa menyewa tanah lazimnya dibuat dengan bentuk perjanjian sesuai dengan kesepakatan para pihak. Sewa tanah merupakan perjanjian yang dibuat dan disepakati para pihak yang mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lain menikmati suatu barang dengan jangka waktu tertentu. di pedesaan masih banyak yang membuat perjanjian sewa menyewa tanah di kantor desa. Permasalahan yang dibahas yaitu tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa dikantor desa serta isi perjanjian sewa menyewa tanah tersebut. Adapun metode yang digunakan yaitu jenis penelitian normatif yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan terkait. Penulisan ini menggunankan pendekatan peraturan perundang-undangan, analisis, dan pendekata konsep, serta pendekatan kasus. Adapun kesimpulan dari penulisan ini yaitu Perjanjian sewa tanah yang dibuat di kantor desa merupakan perjanjian dibawah tangan dan sah bagi para pihak. Perjanjian sewa tanah tersebut dibuat dikantor desa agar pihak pemerintah desa menyaksikan adanya kesepakatan para pihak tersebut. Terkait isi perjanjian berdasarkan syarat sahnya perjanjian dan tentunya kesepakatan para pihak yaitu terkait tanah sebagai objek perjanjian, jangka waktu. Harga sewa, dan penggunaan tanah.
Kata Kunci: Tanah, Sewa Menyewa, Kantor desa
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dajaan, Susilowati Suparto, Universitas Padjadjaran, Betty Rubiati, and Universitas Padjadjaran. “KEKUATAN SKT SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN SEBIDANG TANAH DALAM PERJANJIAN Muhammmad Doifullah Fachriza , Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran , Bandung , Penataan Ulang Terhadap Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah . Penguasaan Negara Terhadap Tanah Sa” 3 (2020): 321–38. http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/issue/archive.
Dayat Limbong. “Tanah Negara, Tanah Terlantar Dan Penertibannya” 10, no. 1 (2017): 1–9.
Deselta, Azalia, Adi Sulistiyono, and Rehnalemken Ginting. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penolakan Untuk Menjadi Pemegang Protokol Notaris” 12, no. 2 (2023).
Entiman Nae, Fandri. “Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik Atas Tanah Yang Sudah Bersertifikat.” Lex Privatum 1, no. 1 (2013): 153203.
Gumanti, Retna. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata) Retna Gumanti Abstrak.” Jurnal Pelangi Ilmu 5, no. 1 (2012): 2.
Nola, Mahalia, and Pohan Sri. “Aspek Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Perspektif Hukum 1, no. 1 (2020): 58.
Putranto, M Ilham Dwi, and Amin Mansyur. “Urgensi Penerapan Sertipikat Tanah Secara Elektronik.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 12, no. 1 (2023): 15–26. https://doi.org/10.28946/rpt.v12i1.2645.
Sitompul, Fajar Sahat Ridoli, and I Gst Ayu Agung Ariani. “Kekuatan Mengikat Perjanjian Yang Dibuat Secara Lisan.” Kertha Semaya:Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 5 (2014): 1–5. http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/10352/7525.
Soleman, Claudia. “Perjanjian Sewa Menyewa Sebagai Perjanjian Bernama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Lex Privatum 6, no. 5 (2018): 12–17. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/21362.
Wicaksana, Arif. “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa.” Https://Medium.Com/ 5, no. 2 (2016): 10–17. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara No. 104 tahun 1960)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5945)
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v13i2.4135
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.