BEREDARNYA MINUMAN BERPEMANIS MEMILIKI POTENSI ATAS PEMUNGUTAN CUKAI DI INDONESIA

Ryamizard Haritzidane KA, Yunanto Yunanto

Abstract


Negara memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan secara resmi sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. pungutan negara yang terdiri dari pajak, retribusi, bea dan cukai tersebut dimiliki negara untuk membiayai tugas-tugas negara. Dalam pungutan negara berupa pajak ini diatur mengenai barang-barang yang dikenai pungutan tambahan dari negara, barang yang memiliki sifat yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dengan adanya cukai ini yang bertujuan baik untuk pungutan negara, maupun untuk mengawasi peredarannya di masyarakat, terutama pada konsumsi masyarakat terhadap barang tersebut. Barang yang kena cukai ini menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai diatur bahwa memiliki suatu karakteristik tertentu seperti apabila pada pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat serta dalam pengenaan pungutan terhadap barang tersebut perlu dibebankan agar negara dapat mengawasi dan mengendalikan konsumsinya di masyarakat. Adapun barang-barang yang diwacanakan untuk dikenai cukai yang salah satunya yakni berupa minuman berpemanis, karena hal ini juga telah memenuhi karakteristik yang telah diuraikan pada Undang-Undang Cukai sebelumnya terutama pada konsumsi yang dilakukan secara terus-menerus akan menimbulkan dampak negatif pada masyarakat, sehingga dalam konsumsi minuman berpemanis di masyarakat perlu dikendalikan serta peredarannya perlu diawasi oleh negara dengan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis tersebut. Berdasarkan uraian permasalahan di atas, metode pendekatan yang pada penelitian ini menggunakan pendekatan normatif serta sumber datanya sekunder yang dilakukan pengumpulan data kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pengenaan cukai terhadap barang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk mengetahui apabila minuman berpemanis dikenakan pungutan berupa cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Keywords


Peredaran; Minuman Berpemanis; Cukai

Full Text:

PDF

References


Anjarwi, Astri. Pajak Lalu Lintas Barang (Kepabeanan, Ekspor, Impor, Dan Cukai). Yogyakarta: Deepublish, 2021.

Asri, Ardison. Buku Ajar Hukum Pajak Dan Peradilan Pajak. Kab. Sukabumi: CV Jejak, 2021.

Faisol, F, and H Adriansyah. “Peran Ppat Dalam Optimalisasi Penerimaan Negara Dari Sektor Perpajakan.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 12, no. 1 (2023): 99–111. https://doi.org/10.28946/rpt.v12i1.2899.

Febriyani, Ni Made. “Minuman Berkalori Dan Kontribusinya Terhadap Total Asupan Energi Remaja Dan Dewasa.” Jurnal Gizi Dan Pangan 7, no. Vol. 7 No. 1 (2012) (2012): 35–42. https://doi.org/https://doi.org/10.25182/jgp.2012.7.1.36-43.

Hamidah, Ummah, and Indri Riesfandiari. “Potensi Minuman Berenergi Sebagai Barang Kena Cukai.” Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai 2, no. Vol. 6, No. 2, 2022 (2022): 343–63.

Kusnanto. Belajar Pajak. Semarang: Mutiara Aksara, 2019.

Lakoro, Yahya, Hamam Hadi, and Madarina Julia. “Pola Konsumsi Air, Susu Dan Produk Susu, Serta Minuman Manis Sebagai Faktor Risiko Obesitas Pada Anak Sekolah Dasar Di Kota Yogyakarta Dan Kabupaten Bantul.” Jurnal Gizi Dan Dietetik Indonesia 7, no. Vol. 7 No. 2 (2016) (2016): 102–9.

Nugraheni, Agustina, and Siti Khotijah. Perpajakan Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Magelang: Penerbit Pustaka Rumah C1nta, 2022.

Riesfandiari, Indri. Mengenal Audit Kepabeanan Dan Cukai Apa Dan Bagaimana. Kab. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2020.

Rosyada, Haunan, and Benny Ardiansyah. “Analisis Fisibilitas Pengenaan Cukai Atas Minuman Berpemanis (Sugar-Sweetened Begerages).” Kajian Ekonomi & Keuangan 1, no. Vol.1 No.3 (2017) (2017): 229–41.

S, Burhanuddin. Prosedur Hukum Pengurusan Bea & Cukai. Yogyakarta: MediaPressindo, 2013.

Sugianto. Pengantar Kepabeanan Dan Cukai Dilengkapi Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan Dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2008.

Sutedi, Adrian. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Suteki, and Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik). 1st ed. Depok: Rajawali Pers, 2020.

UNICEF Indonesia. Ringkasan Kebijakan Cukai Untuk Minuman Berpemanis. UNICEF, 2023.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v13i2.4101

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: