KETIDAKPASTIAN HUKUM PADA REGULASI BLOCKCHAIN TERHADAP BISNIS DAN KEAMANAN TRANSAKSI
Abstract
Saat ini teknologi berkembang dengan begitu pesat. Salah satu bukti nyata dalam perkembagan teknologi ialah perkembangan teknologi keuangan digital, salah satunya blockhian. Blockchain dapat dikatakan sebagai open source system karena kebanyakan implementasi blockchain menggunakan perangkat lunak sumber terbuka. Teknologi berbasis blockchain memberikan transparansi kepada semua orang di jaringan, dengan transaksi yang terlihat oleh semua komputer yang terhubung. Blockchain menghilangkan kebutuhan akan pihak ketiga alam transaksi dengan menggunakan teknologi desentralisasi dan kecerdasan kolektif jaringan. Regulasi dibutuhkan untuk memberikan perlindungan konsumen dalam pemanfaatan teknologi blockchain yang semakin populer di Indonesia. Blockchain sendiri menawarkan teknologi baru dalam penyimpanan data digital. Ketidakpastian dalam regulasi blockchain dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk ketidakpastian hukum, manajerial, dan teknis. Sehingga dari ketidakpastian hukum ini berdampak pada bisnis dan keamanan transaksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis ketidakpastian hukum pada regulasi blockchain terhadap keamanan bisnis dan kemanan transaksi. Untuk mencpai tujuan penelitian tersebut dilkukan penelitian dengan metode normatif penelitian hukum yang dilaukan dengan cara memeliti pustaka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip maupun doktrin – doktrin huku guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum pada terjadi karena blockchain merupakan produk baru dan masih perlu dikaji ulang serta pemerintah beserta pihak terkait diharapakn dapat memformulasi peraturan yang memayungi mekanisme blockchain agar tidak terjadi kesimpangsiuran kedepannya.
Currenly technology is developing so rapidly. One clear proof of techonological development is the development digital of financial technology, one of which is blokchain. Blockchain can be said to be an open source system because most blockchain implementations use open source software. Blokchain -based technology provides transoarancy to everyone on the network, with transactions visible to all conected computers. Blockchain eliminates the need for third-party transactions by using decentralized technology and the colective itelligence of the network. Regulations are needed to provide consumer protection in the use of blokchain technology which is increasingly popular in Indonesia. Blockchain it self offers new technology in digital data storage. Uncertainly in blockchain regulation can appear in various forms, including legal managerial, and technical uncertainly. So this legal uncertainly has an impact on bussines and transaction security. The aim of this research is to analyze legal uncernainly in blokchain regulations regarding bussines security and transaction security. To achive tge research objectives, research was carried out using normative legal research methods which were carried out by researching the literature to find legal rules, principles and legal doctrines in order to answer the legal problems faced. The resecarch results show thatlegal uncertainly occurs because blokchin is a new product and still to be able to formulate regulations that cover the blokchain mechanism so that there is no confusion in the future
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Admin. (2023a). Open Source Software. Synopsys. https://www.synopsys.com/glossary/what-is-open-source-software.html
Admin. (2023b). What is open source software? IBM. https://www.ibm.com/topics/open-source
Adminuniv. (2021). Kelebihan dan Kekurangan Pemakaian Blockchain. Fakultas Keuruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta. https://fkip.umsu.ac.id/2021/12/02/kelebihan-dan-kekurangan-pemakaian-blockchain/
Bachtiar. (2019). Metode Penelitian Hukum (O. Yanto (ed.); Issue 1). UNPAM PRESS. www.unpam.ac.id
Bik, Z. H. (2022). Manajemen Resiko, Tantangan dan Ketidakpastian Regulasi Investasi Cryptocurrency dalam Pandangan Ekonomi Syariah. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6466–6478. https://doi.org/https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4153
Regulation of the European Parliament and of the Council on Markets in Crypto-Assets, and Amending Directive (Eu) 2019/1937, (2020).
Dewi, R. (2023). Meeganl Aset Kripto : Pengertian, Kekuragan, dan Kelebihannya. Tempo.
Fakhriani, Z. & L. W. (2023). Vitalik Buterin Bicara Soal Masalah Terbesar yang Masih Etherum Hadapi sampai Sekrang. Be(in)Crypto.
Hendraswara, E. P., Anggoro, A. S., Suhardiman, B., Hardjosubroto, B., Ahmadjayadi, C., Yusuf, H. R., Simanjuntak, J. S., Amalia, L., &
Arif, M. (2023). Teknologi Blockchain Dan Potensi Pemanfaatnnya Di Indonesia 2023.
Jalal, M. A. & H. (2023). Perlindungan Hukum bagi Investor dan Eksistensi Regulasi Crypto currency sebaga Instrumen di Sektor Jasa Keuagan. Universitas Gajah Mada.
https://www-twobirds-com.translate.goog/en/insights/2023/sweden/the-us-and-swedish-approaches-to-blockchain-and-cryptocurrency-regulation?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc
Montague, J. (2023). 10 Open Source Blockchain Projects to Explore in 2023. Montague Law.
Purnama, W. W. (2022). Regulasi Mata Uang Kripto di Indonesia : Pandangan Regulator dan Implikasi Hukum bagi Ekonomi Masyarakat. Serambi Hukum, 15(02), 96–101.
https://doi.org/https://doi.org/10.59582/sh.v15i02.922
Raharjo, B. (2022). Uang Masa Depan: Blokchian, Bitcoin, Cryptocurrencies (M. C. Wibowo (ed.); 1st ed.). Yayasan Prima Agus Teknik.
Ramzy, M. D. (2023). LEGALITAS CRYPTO CURRENCY/MATA UANG KRIPTO SEBAGAI ALAT TRANSAKSI DI TINJAU DARI ASPEK HUKUM INDONESIA. LPM Azaz Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. https://lpmazas.umm.ac.id/id/pages/opini-tentang-hukum/legalitas-crypto-currencymata-uang-kripto-sebagai-alat-transaksi-di-tinjau-dari-aspek-hukum-indonesia.html
Ridwan, W., & Krisnadi, I. (2017). Regulatory Impact Analysis Terhadap Rancangan Undang-Undang Konvergensi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Telekomunikasi Dan Komputer, 2(1), 1. https://doi.org/10.22441/incomtech.v2i1.1101
Rizkinaswara, L. (2021). Regulasi akan Lindungi Konsumen dalam Pemanfaatan Blockchain. Kominfo. https://aptika.kominfo.go.id/2021/08/regulasi-akan-lindungi-konsumen-dalam-pemanfaatan-blockchain/
Staff Kriptopedia. (2023). Apa itu DAO. Cryptopedia. https://www.gemini-com.translete.goog/crytopedia/the-dao-hack-makerdao?x-tr-sl=en&_?-x-tr-sl-en_tr=id+x=tr+hj id%5Ex_tl=x=th-hla-tr_x_tr_hl id_x_tr_pto+tc
Suryawijaya, T. W. Ek. (2023). Memperkuat Keamanan Data melalui Teknologi Blockchain : Mengeksplorasi Implementasi Sukses dalam Transformasi Digital di Indonesia Strengthening Data Security through Blockchain Technology : Exploring Successful Implementations in Digital Transformation i. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 2(1), 55–67. https://doi.org/https://doi.org/10.21787/jskp.2.2023.55-68
Uma, B. (2023, August 18). Dampak Teknologi Blockchain pada Industri dan Keamanan Data. Biro Administrasi Mutu Akademik Dan Informasi Universitas Medan Area.
https://bamai.uma.ac.id/2023/08/18/dampak-teknologi-blockchain-pada-industri-dan-keamanan-data/
Universitas Esa Uggul. (2023). Inovasi Teknologi Blockhaib Revolusi Keuangan Global atau Ancaman Bagi Sistem Konvensional? Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Esa Unggul.
Yulianton, H., Santi, R. C. N., Hadiono, K., & Mulyani, S. (2018). Implementasi Sederhana Blockchain. Sintak, 2(November), 306–309. https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sintak/article/view/6635
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v13i2.4081
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.