KEABSAHAN AKTA NOTARIIL TERHADAP JUAL BELI OBJEK LETTER C TANAH
Abstract
Permasalahan agraria merupakan permasalahan atau sengketa mengenai objek agraria yang sering terjadi yaitu sengketa mengenai kepemilikan hak atas tanahnya, termasuk di dalamnya adalah peralihan hak atas tanah melalui jual beli dengan objek tanah Letter C. Berdasarkan konteks tersebut, penulis akan membahas mengenai keabsahan akta notaris terhadap jual beli objek tanah letter c. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian memahami konsep keabsahan akta notaris terhadap objek tanah Letter C yang diteliti, kemudian menguraikan bahan-bahan hukum yang relevan yang telah diperoleh kemudian diklarifikasikan berdasarkan rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta jual beli dengan objek tanah Letter C dianggap sah apabila telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 BW, dan dalam praktek jual beli objek tanah yang belum bersertipikat berdasarkan hukum adat telah memenuhi asas terang, tunai dan riil, serta dalam proses pendaftaran sertipikat untuk pertama kali harus melampirkan dokumen pelengkap. Kewenangan pembuatan Akta Jual Beli apabila objek tanah belum bersertipikat atau Letter C/Girik/Petok yang mayoritas berada di desa, maka akta jual beli dapat dibuat oleh PPAT Camat. Saran dalam penelitian ini adalah masyarakat yang akan atau ingin memperjualbelikan tanahnya, sebaiknya menghindari jual beli dengan akta di bawah tangan, hal ini akan mengakibatkan objek tanah tersebut rentan terjadi sengketa karena tidak memiliki bukti yang kuat untuk membuktikan kepemilikan hak atas tanahnya, alangkah lebih baik jual beli tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alrizky, Muhammad, Ekiawan Dan, and Teddy Lesmana. “Jual Beli Tanah Tidak Bersertifikat Dalam Persfektif Hukum Agraria Indonesia.” Civilia : Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2023): 1–8.
Andari, Ayu, Miftahul Hasanah, and Sumriyah Sumriyah. “Keabsahan Letter C Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah.” Jurnal Hukum Dan Sosial Politik 1, no. 1 (2023): 187–98.
Aqila, Rifda Marsall. “Permasalahan Hukum Terhadap Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Adat.” UNJA Journal of Legal Studies 1, no. 1 (2023): 217–35.
Arisaputra, Muhammad Ilham. Reforma Agraria Di Indonesia. Edited by Maya Sari. Jakarta: Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021.
Arrizal, Nizam Zakka. “Perlindungan Hukum Sebagai Instrumen Penjaga Muruah Bangsa Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional Unhamzah, 2020, 65–77.
Fathoni, M. Yazid. “Kedudukan Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Secara Adat Dalam Persfektif Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan 8, no. 1 (2020): 190–205.
Fina Rohmatika, Malik Fahad, and Sumriyah Sumriyah. “Kekuatan Hukum Letter C Sebagai Alat Bukti Hak Kepemilikan Atas Tanah.” Khirani: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 1, no. 2 (2023): 64–76.
Hanapiah, Yogi, Sigit Prihanto, and Sri Endah Wahyuningsih. “Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Notariil.” Jurnal Akta 5, no. 1 (2018): 112–16.
Harsono, Boedi. Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria: Isi Dan Pelaksanaan. Jakarta: Djambatan, 2003.
Irmawati, Wiwi, Ayu Putriyanti, and Anggita Doramia Lumbanraja. “Keabsahan Akta Notariil Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dalam Peralihan Hak Atas Tanah.” Notarius 13, no. 2 (2020): 238. https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i3.628.
KBBI. “Arti Kata Akta,” n.d.
Kharisma, Bintang Ulya. “Ownership Rights Transfer of Official Residence Land.” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2020): 19. https://doi.org/10.24269/ls.v4i1.2591.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.
“Populasi Indonesia 2024,” 2024.
Pradistya, Tasskja Nofeyska. “Tanggung Jawab Notaris Secara Hukum Perdata Dan Hukum Administrasi Yang Lalai Karena Membuat Akta Perjanjian Yang Tidak Memenuhi Syarat Sahnya Perjanjian ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 87 / PDT . G / 2019 / PNSEL ).” Indonesian Notary 4 (2022).
Pratama, Brilian. “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris.” Repertorium, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 11, no. 1 (2022): 27. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1640.
Saleh, R Deden Dani, Widhiana Hestining Puri, Siti Fikriyah Khuriyati, and Kus Sri Antoro. “Kebijakan Penyelesaian Konflik Agraria Kontemporer.” In Kebijakan, Konflik, Dan Perjuangan Agraria Indonesia Awal Abad 21, edited by Ahmad Nashih Luthfi, 125. Yogyakarta: Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2012.
Septianingsih, Komang Ayuk, I Nyoman Putu Budiartha, and Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. “Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (2020): 336–40.
Sri Murni, Christiana. “Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat.” Lex Librum 4, no. 2 (2018): 680–92.
Yurisa, Elzha Putri Widya. “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Tanah Registrasi Desa (Letter C) Di Desa Mangli Wetan, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.” Jurnal Ilmu Kenotariatan 3, no. 2 (2022): 66. https://doi.org/10.19184/jik.v3i2.36443.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v13i2.4026
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.