TANGGUNGJAWAB PEMBERI KUASA ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENERIMA KUASA

Firdaus Firdaus, Erdianto Effendi, Rahmad Hendra

Abstract


Realitas manusia sebagai mahluk sosial, menjadikan individu yang satu memberikan kepada individu lainnya suatu kewenangan berbuat untuk dan atas namanya. Dalam hukum perdata pemberian kewenangan sesuatu perbuatan oleh seseorang untuk dirinya kepada seorang lainnya sebut pemberian kuasa. Pelimpahan kewenangan bertindak atau pemberian kuasa dalam hukum perdata bertujuan untuk memenuhi kepentingan pemberi kuasa, dengan catatan bahwa kuasa tersebut harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam perjanjian kuasa, pemberi kuasa tidak dapat dibebani tanggung jawab hukum atas tindakan penerima kuasa yang melampaui isi perjanjian. Meski demikian, secara akademik masih terdapat perdebatan mengenai apakah pemberian kuasa dapat mengakibatkan pemberi kuasa turut dianggap bertanggung jawab secara pidana. Beberapa ahli berpendapat bahwa tanggung jawab pemberi kuasa hanya dapat timbul jika tindakan penerima kuasa sesuai dengan isi perjanjian atau terdapat unsur kelalaian dari pemberi kuasa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menganalisis hubungan hukum antara pemberi dan penerima kuasa. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perjanjian kuasa tidak dapat dijadikan dasar bagi pemberi kuasa untuk ikut bertanggung jawab secara pidana apabila penerima kuasa melakukan tindakan di luar kewenangan yang diberikan. Hal ini disebabkan oleh batalnya perjanjian kuasa secara hukum apabila tidak memenuhi syarat causa halal, yaitu suatu sebab yang sah menurut hukum. Dengan demikian, batasan kewenangan dalam perjanjian kuasa menjadi elemen penting untuk melindungi pemberi kuasa dari tanggung jawab atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa.


Keywords


Perjanjian Kuasa, Tanggungjawanb hukum

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Toni, Firman Muntaqo, Amin Mansur, Berdasarkan Kuasa Mutlak, Kuasa Mutlak, and Peralihan Hak. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Berdasarkan Surat Kuasa Mutlak.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 11, no. 2 (2022): 143–51. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i2.1620.

Bali, Muhammad Mushfi El Iq. “Model Interaksi Sosial Dalam Mengelaborasi Keterampilan Sosial.” PEDAGOGIK: Jurnal Pendidikan 4, no. 2 (2017): 211–27.

Banusu, Yakobus Ori, and Antonius Denny Firmanto. “Kebahagiaan Dalam Ruang Keseharian Manusia.” Forum 49, no. 2 (2020): 51–61. https://doi.org/10.35312/forum.v49i2.301.

Bo, Marta. “Autonomous Weapons and the Responsibility Gap in Light of the Mens Rea of the War Crime of Attacking Civilians in the ICC Statute.” Journal of International Criminal Justice 19, no. 2 (2021): 275–99. https://doi.org/10.1093/jicj/mqab005.

Darma, Susilo Andi. “Kedudukan Hubungan Kerja : Berdasarkan Sudut Pandang Ilmu Kaidah Hukum Ketenagakerjaan Dan Sifat Hukum Publik Dan Privat.” Mimbar Hukum 29 (2017): 221–34.

Dian Samudra, Ujang Hibar. “Studi Komparasi Sahnya Perjanjian Antara Pasal 1320 KUH Perdata Dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2021): 26–38.

Erich, Maryano, Yurisa Martanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Itikad Baik Penerima Kuasa Yang Bertindak Di Luar Kuasa Yang Dibuat Secara Autentik.” Jurnal Hukum Indonesia 2, no. 1 (2023): 90–100. https://doi.org/10.58344/jhi.v2i1.11.

Fahrurrozi. “Sistem Pemidanaan Dalam Penyertaan Tindak Pidana Menurut Kuhp.” Media Keadilan 10, no. 1 (2019).

Halim, Arivan. “Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Yang Dibuat Pengembang Dalam Pre Project Selling.” Justice Voice 1, no. 2 (2022): 53–69. https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.192.

Hartanto, Heri. “Tuntutan Atas Hak Sangkal Pemberi Kuasa Kepada Penerima Kuasa Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Hukum Perdata ADHAPER 5, no. 1 (2019).

Izza, Rifda, Sadbah Dalimarta, Ayu Chinintya Lestari, and Khoirul Faizin. “Human Cloning Dalam Tinjauan Filsafat Moral.” Proseiding Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam Dan Sains 2, no. 1 (2020): 253–60.

Latumeten, Pieter E. “Reposisi Pemberian Kuasa Dalam Konsep ‘Volmacht Dan Lastgeving’ Berdasarkan Cita Hukum Pancasila.” Jurnal Hukum & Pembangunan 47, no. 1 (2017): 1. https://doi.org/10.21143/jhp.vol47.no1.133.

Lubis, Taufik Hidayat. “Hukum Perjanjian Di Indonesia.” SOSEK: Jurnal Sosial Dan Ekonomi 2, no. 3 (2021): 177–90.

M. Al Hafiz, S. Suradi, Y. P. Adhi. “Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Bengkok Desa Papasan Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor: 36/PDT.G/2020/PN. JPA).” Diponegoro Law Journal 11, no. 2 (2022): 1.

M, and Muhtarom. “Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak.” Suhuf 26, no. 1 (2014): 48–56.

MacIntyre, Michael R., William C. Darby, Alexander C. Sones, Jesse Li, Gregory B. Leong, and Robert Weinstock. “Voluntary Intoxication, Homicide, and Mens Rea: Past, Present, and Future.” Behavioral Sciences and the Law 39, no. 2 (2021): 150–69. https://doi.org/10.1002/bsl.2514.

Marfu’atun, Dika Ratu. “KLAUSULA BAKU TENTANG PEMBERIAN KUASA DIHUBUNGKAN DENGAN A . PENDAHULUAN Pemberian Kuasa Adalah Suatu Perbuatan Hukum Yang Bersumber Pada Persetujuan Atau Perjanjian Yang Sering Kita Lakukan Dalam Kehidupan Sehari- Hari , Oleh Karena Bermacam- Macam Alasa.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa 2, no. 1 (2022): 1–12.

Maulidan, Khalifa Nur. “Keabsahan Akta Kuasa Menjual Sebagai Jaminan Atas Perjanjian Hutang Piutang.” Officium Notarium 1, no. 1 (2021): 11–20.

Purwanto, Harry. “Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Internasional.” Mimbar Hukum 21, no. 1 (2009): 155–70.

Putra, L Gede Surya Mardita, I Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. “Pelaksanaan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Kredit Secara Lisan Dengan Jaminan Gadai Mobil.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 2 (2021): 265–70. https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3320.265-270.

Sirait, Adi Syahputra. “Kedudukan Dan Efektivitas Justice Collaborator Di Dalam Hukum Acara Pidana.” Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial 5, no. 2 (2020): 241–56. https://doi.org/10.24952/el-qonuniy.v5i2.2148.

Sopamena, Ronald Fadly. “Kekuatan Hukum MoU Dari Segi Hukum Perjanjian.” Batulis Civil Law Review 2, no. 1 (2021): 1–15. https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.451.

Syamsiah, Desi. “Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-Commerce Bila Ditinjau Dari Pasal 1320 Kuhperdata Tentang Syarat Sah Perjanjian.” Jurnal Inovasi Penelitian 2, no. 1 (2021): 327–32.

Syukran, Muhammad, Andi Agustang, Andi Muhammad Idkhan, and Rifdan Rifdan. “Konsep Organisasi Dan Pengorganisasian Dalam Perwujudan Kepentingan Manusia.” Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik 9, no. 1 (2022): 95–103. https://doi.org/10.37606/publik.v9i1.277.

Ulfa, Irene. “Pembuktian Penganjur Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Anak.” Media Iuris 1, no. 2 (2018): 299. https://doi.org/10.20473/mi.v1i2.8833.

Watt, Mary A. “Guido and the Guilty Mind: Mens Rea and Actus Reus in Inferno 27.” Forum Italicum 53, no. 2 (2019): 318–26. https://doi.org/10.1177/0014585819831969.

Wibowo, Basuki Rekso, Dosen Fakultas, and Hukum Universitas. “67-Article Text-163-1-10-20230811” 3, no. 1 (2023): 1–18.

Yaffe, Gideon. “Mens Rea by the Numbers.” Criminal Law and Philosophy 12, no. 3 (2018): 393–409. https://doi.org/10.1007/s11572-017-9430-0.

Yunanto, Yunanto. “Hakikat Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Sengketa Yang Dilandasi Perjanjian.” Law, Development and Justice Review 2, no. 1 (2019): 33–49. https://doi.org/10.14710/ldjr.v2i1.5000.

Zacharski, Michal. “Mens Rea, the Achilles’ Heel of Criminal Law.” European Legacy 23, no. 1–2 (2018): 47–59. https://doi.org/10.1080/10848770.2017.1400259.

Zikra, Ikhda, and Cuong Lan Minh. “Participation of Judicial Decisions as The Form of The Implementation of Moral Values in Case Statement Based on Rechtvinding Activities and Negative Wetjlike Theorie.” Contemporary Issues on Interfaith Law and Society 1, no. 1 (2022): 77–100. https://doi.org/10.15294/ciils.v1i1.56714.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v13i2.4015

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: