PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU UMKM DALAM TRANSAKSI ONLINE GUNA PENINGKATAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.28946/rpt.v14i1.3922Keywords:
Perlindungan, UMKM, Jual Beli OnlineAbstract
Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan salah satu penopang perekonomian, karena sebahagian besar penduduk Indonesia mata pencaharian berasal dari usaha mikro kecil menengah, sehingga perlu diberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha pada segmen ini dengan cara membentuk Perundang-undangan yang memiliki kepastian hukum. Hadirnya Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen atau dikenal dengan UUPK, berfungsi mengatur hak dan kewajiban baik bagi konsumen, juga bagi pelaku usaha. Namun secara umum UUPK lebih berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pihak konsumen. Hal tersebut disebabkan posisi yang tidak seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen, dimana konsumen sebagai pihak yang sering dirugikan. Seiring perkembangan bisnis dan meningkatnya kebutuhan ekonomi, maka banyak pelaku usaha yang bersaing dalam memberikan pelayanan yang terbaik guna memenuhi kebutuhan konsumen atas barang dan jasa. Faktanya saat ini, transaksi jual beli secara online merupakan pilihan yang sukses membuat konsumen merasa lebih efisien waktu. Dalam bertransaksi secara online, kerugian tidak hanya dapat dialami oleh konsumen. Saat ini juga sering terjadi kerugian yang dialami oleh pelaku usaha yang disebabkan oleh ketiadaan itikad baik oleh konsumennya. Kerugian yang dialami oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah dibidang kuliner, dalam penjualan makanan dan minuman menyediakan pelayanan pemesanan secara online dan dapat diantar ke alamat dengan sistem pembayaran cash on delivery. Kondisi ini memberi peluang tidak terpenuhinya prestasi yang seharusnya dilakukan oleh pihak konsumen. Walaupun dari kedua belah pihak sama-sama belum menuaikan prestasinya namun dari pihak pelaku usaha telah memproses pembuatan makanan dan minuman tersebut, sehingga ada modal yang terpakai oleh pelaku usaha, demikian juga dalam pengantaran, adanya biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha, namun terjadinya alamat palsu dan pembatalan pesanan secara sepihak oleh konsumen, secara tidak langsung telah merugikan pelaku usaha. Sehingga ke depan dibutuhkan adanya pengaturan hukum yang seimbang, antara konsumen dan pelaku usaha, terutama terhadap pelaku usaha kecil. Kata Kunci: Perlindungan, UMKM, Jual Beli OnlineReferences
Ade Raselawati, Oleh, and Jurusan Ilmu Ekonomi Dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, ‘Pengaruh Perkembangan Usaha Kecil Menengah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Pada Sektor Ukm Di Indonesia’, 2011
Adjara, Moh Aditya, ‘Tindakan Hukum Yang Di Lakukan Oleh Pelaku Usaha Terkait Kerugian Yang Di Akibatkan Oleh Orderan Fiktif Pemerintah Indonesia Mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang’, 1.2 (2024), pp. 1–13
Al-Fa’izah, Z, Y.C Rahayu, and N Hikmah, ‘Digital Repository Universitas Jember Digital Repository Universitas Jember’, Efektifitas Penyuluhan Gizi Pada Kelompok 1000 HPK Dalam Meningkatkan Pengetahuan Dan Sikap Kesadaran Gizi, 3.3 (2017), pp. 69–70
Arliman S, Laurensius, ‘Perlindungan Hukum Umkm Dari Eksploitasi Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat’, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6.3 (2017), p. 387, doi:10.33331/rechtsvinding.v6i3.194
Asmadi, Erwin, ‘Regulasi Mandiri Transportasi Online Dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen Yang Ingkar Janji’, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4.1 (2019), pp. 103–18, doi:10.30596/dll.v4i1.3164
Baskara, Ika, ‘Strategi Bisnis Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm )Pada Era New Normal’, Jurnal Abdimas, 8.04 (2022), pp. 241–50
Devi, Ria Sintha, and Feryanti Simarsoit, ‘Perlindungan Hukum Bagi Konsumen E-Commerce Menurut Undang – Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’, JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 2.2 (2020), p. 119, doi:10.46930/jurnalrectum.v2i2.644
Febriyantoro, Mohamad Trio, and Debby Arisandi, ‘Pemanfaatan Digital Marketing Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Era Masyarakat Ekonomi Asean’, JMD: Jurnal Riset Manajemen & Bisnis Dewantara, 1.2 (2018), pp. 61–76, doi:10.26533/jmd.v1i2.175
Fista, Yanci Libria, Aris Machmud, and Suartini Suartini, ‘Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen’, Binamulia Hukum, 12.1 (2023), pp. 177–89, doi:10.37893/jbh.v12i1.599
de la Tierra, Albert, ‘Con Men’, Sociological Forum, 32.3 (2017), pp. 684–86, doi:10.1111/socf.12355
Mardiani, I’in Endang, and Orland Jorge Imanuel, ‘Analisis Keputusan Pembelian Konsumen Melalui Media Online (E-Marketing)’, Analisis Keputusan Pembelian Konsumen Melalui Media, 4.2 (2013), pp. 151–61
Metodologi, Referensi :, Penelitian Pada Bidang, Ilmu Komputer, Dan Teknologi, Informasi ( Konsep, Dan Aplikasi, and others, ‘Metodologi Penelitian’, 2019, pp. 1–13
Novitasari, Anindita Trinura, ‘Kontribusi Umkm Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Era Digitalisasi Melalui Peran Pemerintah’, JABE (Journal of Applied Business and Economic), 9.2 (2022), p. 184, doi:10.30998/jabe.v9i2.13703
Paramita, Brigitta Laksmi, Sergio Pratama, Fatimah Novianti, Christophel Gurusinga, Amanda Putri Eriandina Satriani, Maria Btari Larasati Marhaeni, and others, ‘Potensi Sentra Olahan Ubi Kayu Dan Mitigasi Bencana Di Desa Kranggan, Galur, Kulon Progo’, Jurnal Atma Inovasia, 2.4 (2022), pp. 440–44, doi:10.24002/jai.v2i4.5228
Pratiwi, Wiwik, ‘KONSUMEN DAN HAM ( Telaah Undang-Undang Nomor 8’, J-PeHI: Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, 01.01 (2020), pp. 29–46
Rahma, Dinda Alifia, Kode Unik Dalam Transaksi E-Commerce Di Tinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Perlindungan Konsumen Pada Toko Online Deavhijab, Skripsi, 2020
Rahman, Irsan, Riezka Eka Mayasari, and Tia Nurapriyanti, ‘Hukum Perlindungan Konsumen Di Era E-Commerce : Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen Dalam Lingkungan Perdagangan Digital’, 02.08 (2023), pp. 683–91
Siagian, Mauli, Putu Hari Kurniawan, and Hikmah Hikmah, ‘Analisis Faktor Eksternal Dan Internal Terhadap Kinerja Umkm Di Kota Batam’, Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 2.2 (2019), pp. 265–71, doi:10.36778/jesya.v2i2.107
Suswanto, Priyo, and Sri Dewi Setiawati, ‘Strategi Komunikasi Pemasaran Shopee Dalam Membangun Positioning Di Tengah Pandemi Covid-19 Di Indonesia’, Jurnal Ilmu Komunikasi, 3.2 (2020), pp. 16–29 <http://52.221.78.156/index.php/linimasa/article/view/2754>
Syefi Putri Amanda, and Anajeng Esri Edhi Mahanani, ‘Pelindungan Hukum Pengguna Aplikasi Jual Beli Online Atas Hilangnya Barang Pesanan Saat Menggunakan Jasa Ekspedisi’, Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2.2 (2023), pp. 265–89, doi:10.55606/jhpis.v2i2.1648
Al Taqiyyul Jawad, Felicitia, Rahil Rahimah Nurdin, Pebrianti Wulandari, Ai Nurjannah, Rika Sintiasari, Nisa Fitriyani Suryana, and others, ‘Migunani Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat’, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Migunani Nusantara , 1.2 (2023), pp. 1–6
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.