PERAN PPAT DALAM OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN

Authors

  • Fatmawati Faisol sriwijaya university
  • Herman Adriansyah

DOI:

https://doi.org/10.28946/rpt.v12i1.2899

Keywords:

BPHTB, Pajak, Penerimaan Negara, PPAT

Abstract

Pajak sebagai kewajiban kenegaraan merupakan wujud peran serta rakyat dalam membiayai berbagai pengeluaran negara yang pemungutan pajak dilaksanakan berkaitan dengan perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan hukum perdata, seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena pewarisan, dan sebagainya. Pajak sumber penerimaan negara untuk pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.[1] Peran pajak dalam pengelolaan keuangan negara sangat penting untuk mewujudkan stabilisasi ekonomi dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan.[2] Peran penerimaan negara dari sektor pajak dalam APBN 2021 adalah sebesar Rp.1,546,51 triliun atau  77,20% dari APBN sebesar Rp. 2.003,06 triliun.[3] Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara khusus mengemban tugas dalam membantu pelaksanaan administrasi  perpajakan  yang  berkaitan  langsung  dengan objek pajak dalam ruang lingkup pekerjaannya sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.[4]Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis peran PPAT dalam optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan sejarah dan perundang-undangan, karya ilmiah, buku-buku, dan jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, menyimpulkan pelaksanaan PPAT dalam membantu administrasi perpajakan telah sesuai dengan  perundang-undang, apabila ada  perbedaan data pada laporan PPAT ke Kantor Pelayanan Pajak dengan nilai transaksi yang seharusnya, maka Wajib Pajak dan PPAT dikenakan sanksi dan pengenaan tarif pajak terkait akta yang dibuat oleh PPAT telah sesuai dengan Undang-Undang.

Downloads

Published

2023-05-31

Issue

Section

Articles