Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Abstract
Abstrak: Perkawinan di Indonesia menjadi konsep utama sebelum pasangan suami istri melangsungkan hidup bersama, yang tidak hanya di atur berdasarkan hukum negara, tetapi telah diatur berdasarkan kepada agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing pasangan yang mau melaksanakan perkawinan sebelumnya. Aturan tersebut tidak hanya menjadi penghalal hubungan perkawinan bagi pasangan yang akan melangsungkan perkawinan, melainkan melalui peraturan ini menjadikan pasangan hidup bahagia. Besarnya potensi perkawinan beda agama, mendorong diperlukannya peran negara. Negara memegang otoritas (being an authority) untuk mengatur kehidupan beragama. Adanya keterlibatan negara di dalam persoalan keagamaan masyarakat memang menjadi persoalan tersendiri dikarenakan di dalam konsep negara modern tidak dikenal adanya intervensi negara di dalam persoalan keagamaan masyarakat. Namun, sebagaimana yang diakuinya, dalam kenyataan empiris di hampir semua negara modern sekalipun, tidak terbukti bahwa urusan keagamaan sama sekali berhasil dipisahkan dari persoalan-persoalan kenegaraan, di antaranya adalah norma agama. Misalnya; Islam melarang keras wanita muslim menikah dengan laki-laki yang tidak seagama. Ketentuan ini sejalan dengan konsep ajaran nasrani yang juga memberikan larangan bagi wanita nasrani menikah dengan laki-laki yang tidak seiman dengannya. konsep itu telah menjadi pedoman utama bagi wanita muslim dan wanita nasrani untuk melangsungkan pernikahannya. Penjelasan diatas mengisyarat bahwa sahnya suatu pernikahan apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, kemudian sesuai dengan syarat dan rukun dalam perkawinan tersebut. Sejalan dengan itu di Indonesia juga mengatur terkaitnya sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut negara sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan itu sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing agama. Dengan demikian, suatu perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan dan ketentuan, baik itu berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun berdasarkan aturan agama dan kepercayaan dari yang melangsungkan perkawinan. Akan tetapi keberadaan aturan yang menetapkan pelaksanaan pernikahan sah asal dilaksanakan menurut agama dan keyakinan masing-masing, telah menimbulkan kerancuhan dalam pandangan masyarakat yang berakibat penyelundupan hukum dalam hukum perkawinan di Indonesia. Hal inilah yang menarik penulis untuk meneliti tentang penyelundupan hukum dalam hukum perkawinan di Indonesia; terkait apa faktor penyebab terjadinya penyelundupan hukum dalam hukum perkawinan di Indonesia, dan bagaimana keabsahan status perkawinan yang dilakukan berdasarkan kajian perspektif fiqh Islam dan UndangUndang Perkawinan di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penellitian ini adalah pendekatan normatif atau dogmatik hukum (Legal Dogmatic Opproach) sebagai pendekatan utama.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Alquran Al Karim
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (2014). Jakarta. Penerbit Kencana.
Amiur Nuruddin dan Azhari akmal Tarigan, Hukum Perdata islam di Indonesia (studi kritis perkembangan hukum islam dan fikih, UU No. 1 Tahun 1974), (2004). Jakarta: Prenada Media.
Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 1, (2013). Bandung: Cv Pustaka Setia.
Bgd. Armaidi Tanjung, Free Sex No Nikah Yes,(2007). Jakarta: Amzah.
Hukumonline.com, Tanya jawab tentang nikah beda agama (menurut hukum di Indonesia), (2014). Jakarta: penerbit literati.
Jujun S Suriasumantri, Filsafat Ilmu Suatu Pengantar Populer, (1987). Jakarta: Sinar Harapan.
KH. Ali Mustafa Yaqub, Nikah Beda Agama Dalam Alquran dan Hadits, (2005). Jakarta: Pustaka Firdaus.
KN. Soyan Hasan, Hukum Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam, (1998). Palembang: Universitas Sriwijaya
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (2001). Jakarta: Ghalia Indonesia.
Syekh Muhammad Ahmad Kan’an, Nikah Syar’i Titian Menuju Mahligai Rumah Tangga Bahagia, (Diterjemahkan oleh Abdurrahman Wahyudi dari buku aslinya yang berjudul : Mabaadi al-mu’aasyaraj al-zaujiyyah), (2011). Jakarta: Kalam Mulia.
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (2009). Bandung: Sinar Algensindo
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke- 20, (1994). Bandung: Alumni.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (1986), Jakarta: UI Press.
Sirman Dahwal, Perbandingan Hukum Perkawinan, (2017). Jakarta: Mandar Maju.
Siti Musdah mulia, dkk, Pernikahan Beda Agama, (2010), Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Yaswirman. Hukum Keluarga (karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat Dalam Masyarakat Matrilineal MinangKabau), (2013). Jakarta: Rajawali Press.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v28i2.867
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.