Implementasi Prinsip Strict Liability (Prinsip Tanggung Jawab Mutlak) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.28946/sc.v24i3%20Sep%202017.86Abstract
Dalam hubungan hukum antara seorang pelaku usaha dan seorang konsumen pada umumnya konsumen berada di posisi yang tidak beruntung atau bahkan cenderung selalu dirugikan atas konsumsi dari suatu barang dan/ atau jasa yang telah diproduksi produsen selaku pelaku usaha. Maraknya permasalahan yang terjadi pada masyarakat di Indonesia berkaitan dengan tingkat perlindungan konsumen yang rendah yang disebabkan beberapa faktor seperti ketidaktahuan konsumen atau bahkan konsumen yang kurang mau mempermasalahakan hal yang terjadi pada mereka akibat kecurangan pelaku usaha, membuat konsumen hanya berdiam diri bahkan apatis. Dari latar belakang tersebut sebenarnya bagaimakah upaya perlindungan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen. Adanya prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang dikenal di bidang hukum apakan mampu diterapkan dalam implemtasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen.References
BUKU-BUKU
Adrian Sutedi, 2010, Hukum Keuangan Negara, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
AZ. Nasution, 1995, Penulisan karya Ilmiah Tentang Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indo-nesia, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.
D.Utrecht dan Moh. Saleh Djindang, 1983, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru, Jakarta.
Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen, Jakarta: Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana.
Gunawan Wijaya, 2003, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Joni Emirzon, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa
di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi,
Konsiliasi, Arbitrase), Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.
Ronny Hanitijo, 1984, Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial, Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.
Janus Sidabalok, 2006, Hukum Perlindungan
Konsumen di Indonesia, Bandung: PT Citra
Aditya Bakti.
Lalu Husni, 2004, Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di
Luar Pengadilan, Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.
L.J. Van Apeldoorn, 1981, Pengantar Ilmu Hukum,
Jakarta: Pradnya Paramita.
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum,
Yogyakarta: Liberty.
Nieuwenhuis, 1985, Pokok-pokok Hukum Perikatan,
terjemahan Djasadin Saragih, Surabaya: Uni-
versitas Airlangga.
Purwahid Patrick, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dariPerjanjian dan UndangUndang), Bandung: Mandar Maju.
Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen In-donesia, Jakarta: Grasindo.
Yusuf Sofie, 2003, Penyelesaian Sengketa Konsumen, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
JURNAL
Yudha Hadian Nur dan Dwi Wahyuniarti Prabowo, 2011, “Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Rangka Perlindungan Konsumenâ€, Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, volume 5, nomor 2, h.
KORAN
Sebentar Lagi Konsumen Jadi Raja, Warta Kota,
April 2000.
INTERNET
“Seharusnya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlin-dungan Konsumen Menerapkan Prinsip Strict Liabilityâ€, http://warta17agustus. com/berita-seharusnya-uu-no-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen-menerapkan-prinsip-strict-liability.html #ixzz5078f4ehg, diunduh 1 Agustus.