Pengaturan Pembagian Urusan Pemerintahan; Kritik Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Abstract
Associated with the diversity of the region, not all matters relating to the diversity of the region are categorized in matters of choice, but it can also be considered obligatory, absolute government affairs public and government affairs. The problems discussed is how the criteria for the distribution of government affairs in the Law No. 23 Year 2014 on Regional Government. Based on the analysis, it can be concluded: first, more appropriately categorized cultural affairs affairs of choice, because it is a potential diversity of cultural affairs which is owned by the region. Second, the food matters more appropriately categorized as obligatory functions related to basic services.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Ashiddiqie, Jimly. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jakarta.
Budiarjo, Miriam. (1998). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
MD., Mahfud. (1999). Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media.
Soemantr, Sri. (1998). Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara. Rajawali: Jakarta.
Internet:
Badan Pusat Statistik. (2015), http://www.bps.go.id/website/pdf_publikasi/watermark%20_Kewarganegaraan,%20Suku%20Bangsa,%20Agama%20dan%20Bahasa_281211.pdf. diakses 10 September 2015.
Katalog:
Katalog Badan Pusat Statistik. (2010). Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama, dan Bahasa sehari-hari Penduduk Indonesia. Hasil sensus penduduk tahun 2010. Jakarta; Badan Pusat Statistik.
Peraturan Perundang-undangan:
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v27i1.808
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.