Penguasaan Uang Sebagai Benda Bergerak Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Arfiana Novera, Amrullah Arpan

Abstract


Uang adalah benda yang memiliki nilai (sebagai konsekwensi dari benda atau jasa). Oleh karena pengalihannya  dengan fetelijk levering maka menurut Pasal 1977 KUHPerdata setiap “Bezitter” uang maka dianggaplah ia sebagai pemilik. Orang yang menguasai benda atas dasar hak milik mempunyai kedaulatan penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas benda tersebut kecuali bertentangan dengan Undang-Undang dan Ketertiban Umum. Suatu Undang-Undang merupakan sub sistem dari suatu sistem hukum. Ia harus saling menguatkan tidak kontradiksi (bertentangan) antara peraturan-peraturan lain yang ada. Tidak demikian halnya Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Oleh karena itu perlu dijelaskan antara ketentuan Hukum Benda dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tetap memberikan perlindungan atas Hak Milik sebagai Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keywords


Benda Bergerak; Tindak Pidana Pencucian Uang; Uang

Full Text:

PDF

References


Buku

Erwin, Muhammad dan Amrullah Arpan. (2007). Filsafat Hukum, Renungan Untuk Mencerahkan Kehidupan Manusia Dibawah Sinar Keadilan. Palembang: Penerbit Universitas Sriwijaya.

H.F.A. Vollmar, ehidir ali (terj). (1997). Hukum Benda. Bandung: Penerbit Tarsito Bandung .

Jonkers, J.E. Tim Penerjemah Bima Aksara (Terj). (1987). Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda. Jakarta: Penerbit Bima Aksara.

Kie, Tan Thong. (2007) Studi Notariat, Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Penerbit PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.

Mertokusumo, Sudikno. (2006) Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi ketujuh, Yogyakarta: Penerbit Liberty.

Muthalib, H. Tjung Abdul. (2000). Sistem Peradila Pidana Indonesia. Jakarta: Varia Peradilan No 174 Penulis IKAHI.

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. (1974). Perundang-undangan dan Yurisprudensi. Bandung : Penerbit Alumni.

Ritzer, George dan Barry Smart, Imam Mustaqiem (terj), duta sriwidantatie (terj), Waluyati(terj). (2012). Handboek Teori Sosial, Jakarta: Penerbit Nusa Media Bandung dan Diedit Media Jakarta Cetakan Ke-II M.

Saleh, Roeslan. (1981). Beberapa Asas-Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif. Jakarta: Penerbit Aksara Baru. Malpraktek sebagai delik culpa, 1990, Penerbit IKAHI

Schaffmeisten, N. Keijzen, E.P.H. Sutarius , Marjana tumoshuizen (terj) J.E. Sahetapy (ed). (2011) Hukum Pidana. Bandung: Penerbit PT. Eina aditya bakti.

Schoulten, Paul, M.C. Asser, Siti Sumanti Hartono(Terj). (1986). Penuntun Dalam Mempelajari Hukum Perdata Belanda Bagian Umum. Yoyakarta: Penerbit gadjah Mada University Press Yogyakarta

Sofwau, Sri Soederi Misjekoen. (1981) Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Penerbit Liberty.

Tutik, Titik Triwulan. (2008). Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Penerbit Kencana Prenanda Group.

Undang-undang atau peraturan lainnya

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (LNRI 2010 – 122 ).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v27i1.806

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.