Argumen Hukum Mengenai Larangan Jabatan Rangkap Komisaris dan Direktur Dalam Sebuah Perseroan Terbatas

Putu Samawati

Abstract


Komisaris dan direksi sebagai organ dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) memiliki kedudukan yang penting bagi keberlangsungan jalannya kegiatan usaha sebuah PT. Komisaris bertugas mengawasi kinerja dari Direksi, dan Direksi bertugas menjalankan perseroan.. Praktik di lapangan sering kali dijumpai seorang komisaris juga berkedudukan sebagai direksi dalam sebuah PT atau dalam anak perusahaan PT. Ketika jabatan komisaris dirangkap juga sebagai direksi akan sangat memungkinkan terjadi kecurangan dalam pengelolaan PT karena yang bertugas sebagai pengawas mengawasi kinerja dirinya sendiri. Kesimpang siuran persoalan rangkap jabatan antara komisaris dan direksi ini apakah dibenarkan oleh hukum Indonesia atau tidak merupakan bahasan utama dalam artikel ini, kajian utama akan didasarkan pada norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penambahan analisis penafsiran hukum berdasarkan teori interpretasi analogi. Harapannya akan mendapatkan tambahan wawasan mengenai persoalan rangkap jabatan ini secara jelas sehingga dalam praktiknya dapat direalisasikan dengan tepat.

Full Text:

PDF

References


BUKU-BUKU

Agus Budiarto, 2009, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Bogor: Ghalia Indonesia.

Ahmad Yani, 1999, Perseroan Terbatas, Jakarta:

Raja Grafindo Persada

Ahmad Yani dan Gunawan WIdjaja, 2003, Perseroan Terbatas, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Munir Fuady, 2003, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

M.Yahya Harahap, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika. Jakarta.

R. Ali Ridha, 2001, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Persero, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung: Alumni.

R.T Sutantya R. Hadhikusuma, S.H., Dr. Sumantoro. 1996. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan. Jakarta: Rajawali Pers.

Sentosa Sembiring, 2006, Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas, Bandung: Nuansa Aulia.

Tuti Rastuti, 2015, Seluk Beluk Perusahaan dan Hukum Perusahaan, Bandung: PT. Refika Aditama.

Widiyono,Try., 2009, Direksi Perseroan Terbatas.

Jakarta: Ghalia Indonesia.

MAJALAH DAN MODUL

David, S.S., 2008, Majalah Marketing-Edisi

Khusus TOP BRAND.

Hasnati, 2003, “Aspek Hukum Komite Audit dalam Organ Perseroan Terbatas Menuju Good Corporate Governance”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22, Nomor 6, h. 23.

Paripurna P. Sugarda, Mei 2015, “Beberapa Kasus Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Modul Perkuliahan Magister Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

UNDANG-UNDANG DAN PUTUSAN Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Republik Indonesia Perkara Nomor 1/ KPPU/L/2003.

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Perkara Nomor 05/ KPPI-L/2002.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Komisari Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Jabatan Rangkap Sesuai dengan Ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

INTERNET

“Pedoman Jabatan Rangkap Sesuai Ketentuan Pasal”, http://www.kppu.go.id//docs/ Perkom/2009/NOMOR%2007%202009% 20PEDOMAN20JABATAN%20RANGKAP%2 0SESUAI%20KETENTUAN%20PASAL% 2026.pdf., diunduh 10 November.

“Direksi BUMN Boleh Rangkap Jabatan”, Edisi Rabu”, 19 Januari 2011, https:// bisnis.tempo.co/read/news/2011/01/19/ 090307517/direksi-bumn-boleh-rangkap-jabatan, diunduh 10 November.

“Dapatkah Direksi / Komisaris Mempunyai Jabatan Rangkap di Perusahaan Lain ?”, http://thepresidentpostindonesia.com/ 2013/01/07/dapatkah-direksi-komisaris-m e m p u n y a i - j a b a t a n - r a n g k a p - d i - perusahaan-lain/, diunduh 5 Juni.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v24i3%20Sep%202017.78

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.