Model Ganti Kerugian Bagi Korban Penipuan Pasar Modal

Authors

  • Ainul Azizah Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.28946/sc.v26i2.541

Keywords:

Ganti Kerugian, Korban, Penipuan Pasar Modal.

Abstract

Abstrak : Ganti kerugian adalah tindakan lain dari pengadilan yang memerintahkan untuk melakukan tindakan lain kepada orang yang menyebabkan kerugian. Ganti kerugian merupakan konsep yang awalnya  dianut oleh hukum perdata, yang diberikan kepada pihak lain  apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian  maupun adanya perbuatan melawan hukum. Dalam perkembangannya  konsep ganti kerugian dari hukum perdata ini  diadopsi   dalam  hukum pidana dan  hukum administrasi.  Pada akhirnya  konsep   ganti kerugian dijadikan salah satu sanksi pidana tambahan  bagi pelaku kejahatan di beberapa undang undang  yang berlaku di Indonesia salah satunya undang undang pasar modal.  Mekanisme pemberian ganti kerugian kepada korban  berdasarkan Hukum  Acara Pidana yang tercantum dalam  KUHAP. Tetapi model pemberian ganti kerugian dalam KUHAP jika diterapkan dalam penyelesaian ganti kerugian korban kejahatan ekonomi khususnya penipuan pasar modal dipandang  kurang sesuai. Oleh karena itu perlu kebijakan baru berkaitan dengan model ganti kerugian bagi korban   penipuan pasar modal. Isu hukum yang akan dibahas dalam  tulisan ini  adalah bagaimana model ganti kerugian terhadap korban penipuan pasar modal di Indonesia? Penelitian ini menggunakan  metode  yuridis normatif dengan pendekatan konsep, pendekatan perbandingan dan pendekatan undang undang. Isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini  adalah model ganti kerugian bagi korban penipuan pasar modal  untuk masa yang akan datang. Hasilnya : terdapat perubahan model ganti kerugian bagi korban penipuan di pasar modal meliputi perubahan caranya atau mekanisme ganti kerugian,  lembaga ganti kerugian terhadap korban penipuan pasar modal   maupun jumlah  ganti kerugiannya kepada korban penipuan pasar modal. 

References

Adjie, Oemar Seno. 1981. Herzeining, Ganti Rugi, Suap, Perkembangan Delik. Jakarta: Erlangga.

Asmawie, M. Hanafi. 1990. Ganti Rugi dan Rehabilitasi menurut KUHAP. Jakarta: Pradnya Paramita.

Bintoro, Rahadi Wasi. 2018. “Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan biaya Ringanâ€, Disertasi Universitas Airlangga, Surabaya

Budiarto, M. 2004. Kamus Hukum Umum. BPHN Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.

Djojodirjo, Moegni. 1979. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Hamzah, Andi. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Jakart:, Kencana Prenadamedia.

----------------------------. “Penelitian Hukumâ€, Yuridika. Vol.16 No.1, Maret April 2001.

Muhammad. Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Price, Miles O. et.al. 1979. Effective Legal Research. Boston: Toronto, Fourth Edition, Little, Brown & Company.

Projodikoro, Wirjono. 2000. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju.

R Subekti. 1996. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Santika, Ines Age, dkk. “Penyelesaian Sengketa Akibat Wanprestasi pada Kasus Metro Batavia dengan Garuda Maintance Facility (GMF) Aero Asiaâ€. Privat Law Edisi 7 Januari Juni 2015.

Satrio, J. Wanprestasi Menurut KUHP Perdata, Doktrin dan Yurisprudensi. Bandung: Citra Adityabakti.

Sidharta, Bernard Arief (penerjemah). Meuwissen. 2009. Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Bandung, Refika Aditama.

htttp://www. Ojk.go.id /id/kanal/pasar-modal/data dan statistik pasar modal/Doc, h. 2 diakses tanggal 19 September 2017 jam 21.00 WIB

Downloads

Published

2020-01-17

Issue

Section

Articles