Mediasi Penal dan Sita Harta Kekayaan: Upaya Untuk Memberikan Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
DOI:
https://doi.org/10.28946/sc.v26i2.537Keywords:
Mediasi Penal, Restitusi, Sita Harta, Tindak Pidana Perdagangan OrangAbstract
Tindak pidana mengalami perkembangan yang sangat kompleks. Awalnya bersifat konvensional, kini tindak pidana berkembang sesuai dengan kondisi zaman dan mengalami perkembangan modus yang beraneka ragam. Perkembangan tindak pidana yang terjadi saat ini memiliki motif ekonomi yang terus berkembang saat menjalankan kejahatannya. Salah satu tindak pidana dengan motif ekonomi adalah tindak pidana perdagangan orang. Secara konvensional, tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan mengajak seseorang dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan dengan hasil yang besar. Saat ini, perekrutan dilakukan secara online dengan cakupan yang sangat luas. Masalah utama dari tindak pidana perdagangan orang tersebut adalah korban tidak mudah untuk mendapatkan restitusi atas tindak pidana yang terjadi pada dirinya. Pelaku tindak pidana perdagangan orang seringkali menghindar untuk memberikan restitusi, bahkan bersikap seolah-olah tidak memiliki harta apapun yang diperoleh dari bisnis perdagangan orang tersebut. Untuk menghindari penolakan pembayaran restitusi kepada korban perdagangan orang, perlu dilakukan mediasi sejak proses penyidikan. Upaya mendapatkan ganti rugi tersebut dilakukan melalui mediasi penal. Upaya perdamaian melalui mediasi penal tidak akan menghapus tuntutan atas tindak pidana yang terjadi, namun hanya mempermudah penyitaan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil dari tindak pidana perdagangan orang.References
Buku
Arief, Barda Nawawi. 2008. Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Semarang: Pustaka Magister.
Atmasasmita, Romli. Kebijakan Perampasan Aset Pasca Ratifikasi Konvensi PBB 2003.Anti Korupsi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia (diambil: 09 April 2019)
Mulyadi, Lilik, 2015, Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta: PT. Alumni.
Roberts, K. 2017. Pengembalian Aset Hasil Kejahatan dalam Perpektif Rezim Anti Pencucian Uang, Depok: PT. Rajagrafindo Persada.
Websites
Theofilus Ifan Sucipto.2019. Perdagangan Orang Raup Keuntungan Besar, tersedia di https://www.medcom.id/nasional/hukum/GbmLZZ3N-pelaku-perdagangan-orang-raup-untung-rp4-miliar (diambil: 09 April 2019)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons Especially Women And Children
Surat Kapolri Nomor Pol: B/3022/XII/2009/ SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 Tentang Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Naskah Akademik RUU KUHP 2017