Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika melalui Pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pengedar Narkotika
Abstract
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Dampak kerugian yang besar dari tindak pidana narkotika justru sebaliknya bagi pelaku memperoleh keuntungan. Keuntungan yang diperoleh oleh pengedar atau bandar narkotika ini sangat besar mengingat angka ketergantungan pengguna dan penyalahguna barang haram ini setiap tahunnya sangat tinggi. Keuntungan yang didapat oleh pengedar atau bandar tersebut diketahui dari penelusuran terhadap harta kekayaan atau aset yang dimilikinya. Pengungkapan kasus narkotika ini semakin meningkat seiring dengan tingkat kasus peredaran dan penyalahgunaannya. Sebagai kejahatan yang luar biasa, maka pengusutan harta kekayaan yang didapat dari peredaran gelap narkotika melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sangat mungkin untuk dilakukan oleh penyidik. Penyidik tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai predicate crime berwenang melakukan penyidikan terhadap TPPU nya. Pada kasus peredaran gelap narkotika perlu dilakukan penelusuran aset dan harta kekayaan serta keterkaitan dengan tindak pidana narkotika yang sedang diusut meskipun pada kenyataannya pelaku terutama bandar peredaran gelap narkotika sangat rapi dalam mengatur dan menyembunyikan transaksi keungannya. Penerapan pasal TPPU dalam kasus peredaran gelap narkotika perlu dioptimalkan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai peredaran narkotika.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Zainab Ompu Jainah. 2017. Budaya Hukum Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Depok : Rajawali Pers.
Syaiful Bakhri, 2012. Kejahatan Narkotik Dan Psikotropika : Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta : Gramata Publishing.
Anang Iskandar. 2012. Penegakan Hukum Narkotika : Rehabilitatif Terhadap Penyalahguna Dan Pecandu Represif Terhadap Pengedar. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo
Siswanto S. 2012. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009). Jakarta : Rineka Cipta.
Yunus Husein dan Roberts K. 2018. Tipologi Dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang, Depok : Rajawali Pers.
TB Irman. 2006. Hukum Pembuktian Pencucian Uang : Money Laundering, Bandung : MQS Publishing, 2006
Artikel jurnal:
Hibnu Nugroho, dkk, 2016. “Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Upaya Penarikan Asset”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.16 No.1, hlm.4
Osel Haposan B.M. Huthaean dkk, 2016. “Peran Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)”,Jurnal Diponegoro Law Review, Volume 5 Nomor 2, hlm.5
Toetik Rahayuningsih. 2013. “Analisis Peran Ppatk Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Laundering Di Indonesia”, Jurnal Yuridika, Volume 28 Nomor 3, Hlm.316
Website
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/25/10215681/bnn-sepanjang-2018-2-juta-mahasiswa-dan-15-juta-pekerja-terlibat-narkoba, diakses pada tanggal 27 September 2019
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/11421691/bnn-sebut-penyalahgunaan-dan-peredaran-narkotika-semakin-meningkat, diakses pada tanggal 28 September 2019
Pemaparan Kepala BNN, Komjen Heru Winarko dalam Rapimnas BNN di Jakarta pada 26 Maret 2019, dikutip dari https://news.detik.com/berita/d-4481962/kepala-bnn-413-ton-ganja-hingga-83-ton-sabu-disita-selama-2018 tanggal 27 september 2019
https://news.detik.com/berita/d-4638657/bnn-sita-aset-hasil-tppu-tersangka-narkoba-senilai-rp-60-miliar, diakses pada tanggal 28 september 2019
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v27i1.416
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.