Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika melalui Pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pengedar Narkotika

Riki Afrizal

Abstract


Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Dampak kerugian yang besar dari tindak pidana narkotika justru sebaliknya bagi pelaku memperoleh keuntungan. Keuntungan yang diperoleh oleh pengedar atau bandar narkotika ini sangat besar mengingat angka ketergantungan pengguna dan penyalahguna barang haram ini setiap tahunnya sangat tinggi. Keuntungan yang didapat oleh pengedar atau bandar tersebut diketahui dari penelusuran terhadap harta kekayaan atau aset yang dimilikinya. Pengungkapan kasus narkotika ini semakin meningkat seiring dengan tingkat kasus peredaran dan penyalahgunaannya. Sebagai kejahatan yang luar biasa, maka pengusutan harta kekayaan yang didapat dari peredaran gelap narkotika melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sangat mungkin untuk dilakukan oleh penyidik. Penyidik tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai predicate crime berwenang melakukan penyidikan terhadap TPPU nya. Pada kasus peredaran gelap narkotika perlu dilakukan penelusuran aset dan harta kekayaan serta keterkaitan dengan tindak pidana narkotika yang sedang diusut meskipun pada kenyataannya pelaku terutama bandar peredaran gelap narkotika sangat rapi dalam mengatur dan menyembunyikan transaksi keungannya. Penerapan pasal TPPU dalam kasus peredaran gelap narkotika perlu dioptimalkan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai peredaran narkotika.


Keywords


Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Zainab Ompu Jainah. 2017. Budaya Hukum Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Depok : Rajawali Pers.

Syaiful Bakhri, 2012. Kejahatan Narkotik Dan Psikotropika : Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta : Gramata Publishing.

Anang Iskandar. 2012. Penegakan Hukum Narkotika : Rehabilitatif Terhadap Penyalahguna Dan Pecandu Represif Terhadap Pengedar. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo

Siswanto S. 2012. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009). Jakarta : Rineka Cipta.

Yunus Husein dan Roberts K. 2018. Tipologi Dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang, Depok : Rajawali Pers.

TB Irman. 2006. Hukum Pembuktian Pencucian Uang : Money Laundering, Bandung : MQS Publishing, 2006

Artikel jurnal:

Hibnu Nugroho, dkk, 2016. “Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Upaya Penarikan Asset”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.16 No.1, hlm.4

Osel Haposan B.M. Huthaean dkk, 2016. “Peran Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)”,Jurnal Diponegoro Law Review, Volume 5 Nomor 2, hlm.5

Toetik Rahayuningsih. 2013. “Analisis Peran Ppatk Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Laundering Di Indonesia”, Jurnal Yuridika, Volume 28 Nomor 3, Hlm.316

Website

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/25/10215681/bnn-sepanjang-2018-2-juta-mahasiswa-dan-15-juta-pekerja-terlibat-narkoba, diakses pada tanggal 27 September 2019

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/11421691/bnn-sebut-penyalahgunaan-dan-peredaran-narkotika-semakin-meningkat, diakses pada tanggal 28 September 2019

Pemaparan Kepala BNN, Komjen Heru Winarko dalam Rapimnas BNN di Jakarta pada 26 Maret 2019, dikutip dari https://news.detik.com/berita/d-4481962/kepala-bnn-413-ton-ganja-hingga-83-ton-sabu-disita-selama-2018 tanggal 27 september 2019

https://news.detik.com/berita/d-4638657/bnn-sita-aset-hasil-tppu-tersangka-narkoba-senilai-rp-60-miliar, diakses pada tanggal 28 september 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v27i1.416

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.