Kedudukan Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan Dalam Struktur Ketatanegaraan RI
DOI:
https://doi.org/10.28946/sc.v26i1.344Keywords:
Judicial Commission, South Sumatra, The 1945 Constitution, The Regional Judicial CommissionAbstract
The aims of this research are to investigate the status of Regional Judicial Commission in Indonesia’s Constitution case South Sumatra Regional Judicial Commission and its role to maintain and oversee judges. The method used in this research is normative legal research. As a result, in fact the status of Regional Judicial Commission is a supporting organ under the Judicial Commission of Republic of Indonesia. It can be found in the 1945 Constitution Article 24B which gives authority to Judicial Commission to establish regional office. In addition, according to the Law No. 18 of 2011 that Judicial Commission enables to establish regional office in a certain province as its need. It is also stipulated in the Judicial Commission Regulation No. 1 of 2012 that the establishment of regional office aims to the accecibility for regional people in the mater of their report, the efectivity of trial monitoring, and socialization of the regional office in terms of maintainging and upholding of honor and dignity of the judges.References
Buku/Jurnal
Ansan Thohari, “Komisi Yudisial dan Independensi Kekuasaan Kehakimanâ€, Lex Jurnalica, Vol. 1 No. 2, 2004.
Asep Rahmat Fajar, “Urgensi dan Fungsi Pembentukan Jejaring di Daerah Oleh Komisi Yudisialâ€, Bunga Rampai Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Jakarta: Komisi Yudisial, 2007.
Dewi Margareth Kalalo, “Eksistensi Komisi Yudisial Terhadap Pelaksanaan Kode Etik Profesi Hakimâ€, Jurnal Lex Crimen VOL III NO 1, 2014.
Fandi Saputra, “Kedudukan Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Negaraâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1, Edisi 1, 2013.
Farid Wajdi, “Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial, Jurnal Konstitusiâ€, Optimalisasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Hakim Yang Berkualitas, Jakarta: Sekretariat Komisi Yudisial, 2015.
Jawahir Thontowi, Kedudukan dan Fungsi Komisi Yudisial Republik Indonesia, dalam Jurnal Hukum No. 2 Vol. 18, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2011.
Ismail Rumadan, Membangun Hubungan Harmonis Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Hakim Oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Dalam Rangka Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Dan Martabat Hakim, Jurnal Konstitusi, Fakultas Hukum: Universitas Nasional.
Iyan Fitriana, “Pola Relasi Komisi Yudisial Dengan Lembaga Negaraâ€, Buletin Komisi Yudisial, Volume 2, Jakarta, 2007.
Komisi Yudisial, “Bunga Rampai Optimalisasi Wewenang Komisi Yudisial dalam mewujudkan Hakim Berkualitasâ€, Jakarta: Sekretariat Komisi Yudisial, 2016.
Komisi Yudisial Republik Indonesia, “Urgensi Penghubung Komisi Yudisialâ€, Jakarta: Sekretariat Komisi Yudisial, 2013.
Kusnu Goesniadhie, “Prinsip Pengawasan Independensi Hakimâ€, Jurnal Hukum, Volume 14, Nomor 3, 2007.
MPI Consulting dan Tim Pengembangan Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Kajian Pengembangan Desain dan Struktur Organisasi Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2015
Nunik Nurhayati, “Eksistensi Kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia Dalam UUD RI Tahun 1945†(Studi Perbandingan Komisi Yudisial Indonesia dan Peru), Jurnal law and justice, Volume 1 Nomor 1, 2016.
Nurhidayatuloh, N., & Febrian, F. 2019. “ASEAN and European Human Rights Mechanisms, What Should be Improved?†Padjadjaran Journal of Law, 6(1).
Nurhidayatulloh, Dilema Pengujian Undang-Undang Ratifikasi oleh Mahkamah Konstitusi dalam Konteks Ketetanegaraan RIâ€, Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2012.
Nurul Chodijah, “Eksistensi Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Kekuasaan Kehakiman Yang Merdekaâ€, Jurnal Syiar Hukum, Volume 12, Nomor 2, 2010.
O.C. Kaligis & Associates, “Mahkamah Agung vs Komisi Yudisial Di Mahkamah Konstitusiâ€: Reformasi Pengawasan Hakim, Jakarta. 2016.
Patria C. Regar, “Pengaturan Hukum Pertanggungjawaban dan Laporan Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Negaraâ€, Jurnal Lex et Societatis, Volume III, Nomor.7, 2015.
Refki Saputra, “Menakar Arah Pengawasan Wakil Tuhan (Catatan Kritis Terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisialâ€, 2012.
Sarja, “Negara Hukum Teori dan Praktekâ€, Yogyakarta: Thafa Media, 2016.
Syafi’ie, M., & Umiyati, N. 2012. To Fulfill and To Protect: Membaca Kasus-Kasus Aktual tentang Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.
Syamsir Husan, “Eksistensi Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Perilaku Hakim di Lingkungan Peradilan Mahkamah Agungâ€, Jurnal Wahana Inovasi, Vol 3 No 1, 2014.
Sri Soemantri M, “Lembaga Negara dan State Auxilary Bodies dalam Sistem Ketata Negaraan Menurut UUD 1945â€, dalam Departemen Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Dinamika Perkembangan Hukum Tata Negara, Surabaya: Universitas Airlangga.
Theresia Anita Christiani, “Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Objectâ€, Procedia Social and Behavioral Sciences, 219, 2016.
Zen Zanibar, “The Indonesian Constitutional System In The Post Amandement of The 1945 Constitutionâ€, Sriwijaya Law Review, Volume 2, Nomor 1, (Palembang: Universitas Sriwijaya), 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No 18 tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial.
Peraturan Komisi Yudisial No. 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan Susunan ata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah.
Narasumber
Wawancara Dengan Ibu Zaimah Husin, Tanggal: 14 April 2018 di Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Sumatera Selatan.
Internet
http://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/610/ky-gelar-rapat-konsolidasi-penghubung-komisi-yudisial-tahun 2018.
http://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/419/ky-mediasi-kasus-merendahkan-martabat-hakim.
http://kabarnasirdjamil.com/relevansi-perubahan-uu-Komisi Yudisial-terhadap-reformasi-peradilan-di-indonesia.